HABARI.ID, KOTA I Menurut Wali Kota Gorontalo, Marten Taha Senin (18/10/2021), RP3KP atau Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang.
Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, saat membuka FGD (Focus Discussion Group) I tentang laporan pendahuluan penyusunan RP3KP Kota Gorontalo tahun 2021-2041 di Grand Q Hotel.
Ia jelaskan, untuk mengisi pembangunan di era pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono, dan untuk mencapai keberhasilan visi misi sebagai Kota SMART.
Serta meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang handal disemua sector public, maka Kota Gorontalo berusaha untuk memenuhi RC atau Readiness criteria yang di tetapkan oleh kementerian agar program kegiatannya di lokasi Kota Gorontalo.
Dan sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 ..,”
“Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota maka Kota Gorontalo melakukan penyusunan RP3KP ini ..,”
“Untuk menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan, di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ..,” ujarnya.
Ia sendiri sangat bersyukur, karena tahun ini Kota Gorontalo dapat menyusun dokumen RP3KP yang memberi gambaran tentang Pertumbuhan dan pembangunan wilayah Kota Gorontalo, yang secara detail di sajikan dalam peta sesuai titik koordinat.
“Mengingat Kota Gorontalo menjadi daerah yang menarik dan di tuju oleh masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Gorontalo, sehingga pengembang perumahan tumbuh terus dan berkembang ..,”
“Maka dengan adanya dokumen RP3KP ini, developer tidak sembarang mendirikan bangunannya disamping juga terikat dengan adanya Perda RTRW Kota Gorontalo ..,”
“Semua aturan yang ada Pemerintah Kota Gorontalo berusaha untuk berada pada rel semestinya, sehingga kita semua aman damai dan mengikuti arahan yang telah di tentukan di RP3KP ini ..,”
“RP3KP ini berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan,” jelasnya.
Sementara itu, Ia katakan dalam usaha mewujudkan apa yang telah dijanjikan maka pihkanya tetap berusaha meskipun pandemi yang telah berjalan dua tahun ini, menghambat semua pergerakan maupun apa yang telah kami rencanakan.
“Meskipun demikian kami menyadari bahwa masih banyak keterbatasan kita sebagai sebuah kota, dan setiap kemajuan juga melahirkan tantangan-tantangan baru yang jika bicara tentang Kota Gorontalo ke depan maka kita akan berbicara tentang harapan sekaligus tantangan ..,”
“Masih sangat dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas kita sebagai warga apalagi masa pandemi. Masih banyak aturan aturan yang harusnya ada, tapi belum sempat diadakan mengingat keterbatasan anggaran juga dalam masa pandemi ini namun ..,”
“Saya berharap Pemerintah Kota Gorontalo tidak putus harapan, dan tetap melakukan kegiatan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan prokes dan jaga iman jaga imun dan tetap dengan ilmu,” pungkasnya.(bnk/habari.id).