HABARI.ID | Seorang remaja berinisial GS (17) harus berurusan dengan pihak kepolisan setelah melakukan aksi penikaman kepada IA (20) warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara di salah satu tempat hiburan malam di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota IPTU Muhammad Nauval Seno mengungkapkan bahwa penikaman itu terjadi pada Minggu (19/06/2022) pukul 01:00 dini hari, saat pelaku bersama 4 orang teman sedang berada di salah tempat hiburan malam. Diketahui sebelumnya, pelaku diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras sebelum menuju lokasi tersebut.
Dari pihak kepolisian diterangkan bahwa kejadian penikaman itu bermula saat pelaku dan korban saling adu mulut. Diduga korban tersinggung karena pelaku mondar-mandir mengganggu kenyamanan korban di tempat hiburan malam itu. Hingga akhirnya pelaku menggunakan badik menyerang dan melukai leher korban.
“Karena keduanya sudah terpengaruh miras, maka terjadilah adu mulut, dan GS ini lantas mengayunkan badik yang sudah dia bawa sebelumnya di leher bagian bawah. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mangalami pendarahan serius,” kata IPTU Nauval, Rabu (22/06/2022).
Pelaku yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Telaga itu diamankan bersama beberapa temannya di kediaman masing-masing. Namun, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan empat orang lainnya apakah terbukti terlibat dalam kasus penikaman tersebut.
“Untuk saat ini beberapa barang bukti yang telah kami amankan adalah satu buah badik dan baju berupa sweater berwarna merah. Pelaku kami sangkakan dengan percobaan pembunuhan pasal 338 juntco pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas IPTU Nauval.
Polisi masih belum memastikan apakah peristiwa tersebut murni kasus dendam. Sebab, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik tidak ada hubungan sebelumnya atau tidak saling mengenal antara pelaku dengan korban. “Sehingga kami masih akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa teman palaku ini apakah ada motif dendam atau motif lain,” tandasnya. (Dik/Habari.id)