HABARI.ID | Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Zulkarnain Sulaeman membantah tudingan tentang adanya tindakan nepotisme yang dia lakukan atas pencabutan Surat Keputusan (SK) program penelitian, dan mengganti nama salah satu dosen dengan dosen lain yang tak lain anak kandungnya.
Kejadian itu membuat Rektor Zulkarnain Sulaeman harus dilaporkan oleh Najamudin Petta Solong yang merupakan Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN Sultan Amai Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai tidak adil.
Rektor Zulkarnain tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke PTUN, sebab setiap warga negara berhak melakukan gugatan dan melaksanakan hak perdatanya. “Saya tetap mau bahwa hal ini biarlah berjalan secara alami, menggugat kemanapun silahkan, kita tetap ada hak jawab. Yang saya sesalkan itu menuduh korupsi dan itu sudah fatal,” jelas Zulkarnain saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (28/04/2023).
Rektor Zulkarnain menjelaskan jika indikasi nepotisme yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar, pasalnya penggantian SK dengan salah satu dosen yang merupakan anak kandungnya merupakan bagian dari petunjuk pelaksana (Juklak) bahkan tergabung di dalam kelompok yang sama.
“Jadi tidaklah bermasalah ketika siapapun yang penting dia dosen, dan anggotanya dapat melibatkan dosen lain bahkan mahasiswa sekalipun, tidak harus punya pangkat kecuali ketua tim. Anak saya juga punya hak untuk meneliti karena dia dosen juga,” ungkapnya.
Pencabutan SK pelaksana penelitian itu nampaknya membuat Najamudin Petta Solong menuduh secara gamblang adanya nepotisme oleh. Padahal kata Zulkarnain, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat setelah masuk dalam ranah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M).
“Sebelumnya memang lolos seleksi secara online, namun klasifikasi seperti jurnal, review bahasa asing tidak memenuhi syarat maka LP2M melakukan review terhadap SK, mereka mengusulkan untuk meninjau kembali, namun kita sebelumnya sudah melakukan hal persuasif dan mengundang pihak terkait, apalagi penelitian yang bersangkutan tidak memenuhi juklak,” kata Zulkarnain.
Permintaan LP2M untuk memperbaiki SK kepada Rektor harus dilakukan, apalagi dia tak ingin mengalami kekeliruan di kemudian hari dengan SK lama kalau tidak segera diperbaiki. “Bukan hal yang harap ketika kita memperbaiki SK, bisa saja SK pertama itu merugikan negara,” tandasnya. (dik/habari.id)