Realisasi Anggaran 2019 Capai 92 Persen, Daya Serap Sektor Kesehatan Perlu Dipacu

oleh
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat memimpin rapat evaluasi, Senin (06/01/2020)
banner 468x60

HABARI.ID I Daya serap dan optimalisasi penggunaan anggaran akan menjadi barometer tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintahan.

Pada rapat evaluasi yang pimpin langsung oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Senin (06/01/2020), terungkap bahwa penyerapan anggaran tahun 2019, mencapai 92 persen.

“Kurang 8 persen lagi yang harus dikejar realisasinya.  Jadi kita tetap berikan waktu.  Tapi tetap harus disesuaikan dengan aturan,” ungkap Nelson Pomalingo pada rapat yang dihadiri Sekda, para Asisten dan pimpinan OPD.

Sejauh ini, optimalisasi penggunaan anggaran dari tiap OPD masih berada pada kondisi yang normal. Bahkan menurut Bupati, banyak OPD yang berhasil dalam realisasi anggaran. Selain tepat waktu juga sesuai dengan peruntukannya.

Meski begitu, penyerapan anggaran untuk sektor Kesehatan, masih perlu dipacu lagi. “Sektor Kesehatan paling banyak programnya. Kendala utamanya karena pihak ketiga atau pengusaha yang dipercayakan untuk proyek tersebut sering terlambat,” Ungkap Bupati.

Atas kondisi tersebut, Nelson Pomalingo mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi semua proyek yang dilaksanakan kontraktor. Dari berbagai proyek yang ada, proyek revitalisasi dan penambahan gedung Instalasi rawat di Rumah Sakit Dunda, masih mengalami keterlambatan.

Kepala Dinas Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menjelaskan keterlambatan pembangunan tersebut terkait evakuasi pasien yang ada. Sebab pembangunan Gedung tersebut berada di bagian dalam rumah sakit Dunda.

“Kendala yang paling sulit itu pengosongan lahan. Sebab tak mudah mengosongkan dan mensterilkan area kerja pembangunan tersebut, terlebih lagi di rumah sakit,” Ungkap Roni Sampir.

Roni juga menjelaskan, informasi yang didapat dari PPK hal yang dianggap sulit adalah melakukan mobilisasi bahan bangunan. Aktivitas yang padat di rumah sakit membuat para pekerja sering tertunda untuk memasukan material di lokasi yang akan dibangun.

“Para pekerja juga tak bisa menuntut lebih terkait sulitnya akses untuk memasukan material., Soalnya mereka diperhadapkan pada aktivitas pelayanan masyarakat,” tutur Roni Sampir.

Menyangkut kendala ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo telah melakukan koordinasi dan evaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut pihak ketiga masih diberi kesempatan dan tambahan waktu, dengan syarat harus membayar denda sesuai ketentuandan aturan yang berlaku.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan