HABARI.ID I Elemen kampus Universitas Negeri Gorontalo terus bereaksi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dituduhkan LSM Walihua. Reaksi ini datang dari pimpinan fakultas. Mereka membantah yang dilakukan LSM yang asal tuding tanpa tahu seluk beluk diterbitkannya surat edaran itu. Mereka menganggap itu bukan pungli.
Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi UNG, Irwan Yantu mengungkapkan, dosen tidak pernah merasa dirugikan dengan surat edaran yang sifatnya imbauan yang tidak mengikat serta segala konsekuensinya itu, karena alasan kemanusiaan.
“Ini berawal dari rapat pada tanggal 23 Maret yang dilaksanakan Wakil Rektor II dan dihadiri para Wakil Dekan II di lingkungan kampus …,”
“Terkait surat edaran yang sifatnya imbauan itu justru berawal dari inisiatif dosen yang dengan sukarela dan ikhlas mengumpulkan dan menggalang dana untuk membantu penanganan pandemi Covid-19,” kata Irwan.
Beberapa pimpinan di fakultas, termasuk Irwan, justru didatangi dosen yang sudah lebih dulu berinisiasi menyisihkan sebagian gaji dan lauk pauk untuk donasi penanganan pandemi virus Corona.
“Apa yang dilakukan dosen, adalah bentuk empati, yang diapresiasi positif oleh pimpinan universitas. Jadi, tak ada yang salah dengan surat edaran itu,” tambah Irwan.
Hal senada juga diungkap Dekan FSB, Rosma Kadir. Di lingkungan FSB, inisiatif itu tidak diprotes dosen. Karena disadari bahwa kebijakan work from home (WFH) para dosen sebagai ASN masih menerima haknya secara utuh dari Negara.
“Jadi tidak ada salahnya jika kami dan para dosen menyisihkan sebagian gaji itu untuk membantu penanganan Covid-19,” kata Rosma.
Inisiatif itu kemudian diakomodir dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor II berdasarkan hasil rapat tanggal 23 Maret. Dan konsekuensi dari surat edaran itu hanya berlaku pada bulan Mei saja.
“Kami dan seluruh khalayak sudah menyaksikan langsung bagaimana peran Universitas Negeri Gorontalo dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah Gorontalo …,”
“Dan masyarakat kampus, terutama dosen, telah menunjukkan empatinya, kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama,” kata Rosma Kadir.
Sementara itu, Wakil Dekan II Fakultas Hukum Lisna Badu dan Wakil Direktur II Prof. Weny Musa, juga menanggapi soal tuduhan pungli itu. Keduanya menyampaikan hal senada.
“Kalau dituduh ada pungli dan korupsi, unsur pungli dan korupsinya dimana?. Kita lakukan ini tergerak karena kemanusiaan, hanya kebetulan saja ini difasilitasi lembaga lewat imbauan,” kata mereka.
UNG juga secara kelembagaan, turut memberi kontribusi bagi penanganan Covid-19, mulai dari membentuk tim penanganan Covid-19 yang bernaung di Covid-19 Crisis Center UNG hingga menyiapkan semua yang dibutuhkan tenaga medis dan instrumen yang dibutuhkan untuk identifikasi Covid-19.
“Tim yang diisi orang-orang yang ahli dalam berbagai bidang ilmu itu, juga turut memberi kontribusi nyata dalam penanganan Covid-19. Jadi, ada banyak bentuk kontribusi yang sudah dilakukan kampus,” imbuhnya.(rls/habari.id)