HABARI.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Selasa (23/7/2019) siang pukul 13.00 Wita, berhasil membekuk pencuri handphone yang kerap beraksi di beberapa kawasan perumahan di wilayah kota Gorontalo.
Bramacorah (residivis) yang sudah banyak kali keluar masuk penjara ini, akhirnya dibekuk setelah Resmob Polda Gorontalo memastikan identitas pelaku yang berinsial RA berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku pencurian ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Kelurahan Wumialo Kota Tengah.
“Pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah tempat. Mulai dari Perum Huangobotu Kecamatan Dunggingi, Perum di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah, Perum di Kelurahan Buladu, Kota Barat dan Perum Jl. Jakarta Kota Tengah.
Beberapa barang lainnya juga dicuri dari lokasi wisata Pantai Botutonuo,” kata PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH.
Sejumlah barang bukti, satu unit HP Xiaomi S2 warna silver, satu unit HP Xiaomi warna putih, satu unit HP Samsung warna gold. Satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit hp G star warna biru dan satu unit HP Xiaomi warna silver, telah diamankan polisi.
Lebih jauh, AKP Karsum menjelaskan tentang status pelaku yang ternyata masih menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama.
“Pelaku pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan sebanyak lebih dari 10 kali, diantaranya lapas Gorontalo, Lapas Manado dan Lapas Kotamobagu Sulawesi Utara.
Saat ini pun pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota,” jelas Karsum.(fp/habari.id)