Perjuangan Panjang Selesai!, Dirjen Tandatangani Persub RTRW Kota Gorontalo

oleh
DR. Ir. Abdul Kamarzuki MPM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, saat menandatangani dokumen persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, JAKARTA – Tidak ada hasil yang mengkhianati proses. Kalimat ini sangat tepat dialamatkan kepada upaya dan kerja keras yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo saat ini, yang berhasil menyelesaikan perjuangan panjang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo.

Revisi RTRW Kota Gorontalo telah disetujui Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, yang dibuktikan dengan tandatangan persetujuan substansi (Persub) oleh DR. Ir. Abdul Kamarzuki MPM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, Rabu (24/07/2019) di Jakarta.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha menjelaskan, Persub RTRW Kota Gorontalo yang ditandatangani Dirjen itu, akan mengganti Peraturan Daerah (Perda) RTRW nomor 40 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo.

Marten mengungkapkan alasannya hingga menyebutkan ini sebagai perjuangan panjang. Karena proses penyusunan revisi RTRW tersebut dimulai sejak tahun 2016 silam.

“Perjalanan yang panjang dalam revisi RTRW Kota dimulai sejak 2016. Dan akhirnya, tadi saat mendekati adzan Maghrib Persub RTRW Kota Gorontalo sudah ditandatangani oleh Pak Dirjen, dan diserahkan langsung kepada saya,” ujar Marten.

Meski begitu, kata Marten, ada beberapa poin penting dalam Persub yang harus diperhatikan. Masing-masingĀ  adalah menyangkut lahan untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B, serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Karena dalam RTRW nomor 40 tahun 2011 lahan itu masih seluar 884 Ha, untuk direvisi menjadi 459 Ha.

“Selain itu dalam RTRW, Kota Gorontalo harus menambahkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota serta embung, yang dialokasikan pada ruang yang sudah disepakati bersama,” ungkap Marten.

Sebagai tindak lanjutnya, Persub ini akan diajukkan ke DPRD Kota Gorontalo, dan segera diparupurnakan menjadi Perda RTRW yang baru.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Bappeda Kota Gorontalo, Dinas PUPR Kota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Panitia Khusus RTRW dan Ketua DPRD Kota Gorontalo dan semua OPD, yang sudah berjuang bersama kami atas RTRW,” ucap Marten.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen mengatakan, jauh sebelumnya revisi tentang RTRW Kota Gorontalo ini sudah dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Menghadirkan unsur dari Dirjen Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, Pemerintah Provinsi Gorontalo, instansi vertikal lain serta lurah dan camat.

Tidak hanya itu, RTRW Kota Gorontalo ini, mendapat apresiasi dan pujian dari Badan Pertanahan Nasional RI. Pasalnya, Rancangan Perda tersebut dianggap telah mengakomodir kepentingan publik.

Karena substansi materi tata ruang, Kota Gorontalo benar-benar bisa menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat menyentuh kepentingan masyarakat dan pengusaha.

ā€œMempertahankan kondisi tata ruang daerah saat ini, memang tidak mudah. Tapi demi mencapai masa depan masyarakat dan daerah yang lebih baik, hal-hal teknis yang berkaitan dengan penataan ruang, tentu kami kedepankan dan siap perjuangkan,” ujar Novi.

Ia menjelaskan, pada presentase sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo di hadapan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Negara RI, disampaikan bahwa luas Kota Gorontalo hanya 70,64, berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Batas wilayah tersebut mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 70 tahun 2018, dan Permendagri nomor 72, untuk batas wilayah Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Dan yang menjadi penekanan dalam perubahan ini adalah, lahan persawahan atau pertanian padi. Pada tahun 2011, Kota Gorontalo memiliki luas lahan pertanian sawah 888,4 hektare, dan kondisi terkahir tinggal 834 hektar. Penetapan tentang penyusunan revisi RTRW, terhitung mulai 2019 hingga tahun 2036.

“Yang menjadi pertanyaan Dirjen adalah, soal pengurangan luas sawah. Memang ditetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Gorontalo mencapai 459 hektare oleh Kementerian terkait.

Namun Kota Gorontalo menetapkan pada angka 187 hektar, untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kalau disepekati bersama, maka kami akan pertahankan pada 459 hektar, sehingga Kota Gorontalo akan menjadi satu-satunya Kota yang dapat mempertahankan sawah, tidak dalam bentuk LP2B tapi KP2B atau Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan,” jelas Novi.

“Nantinya dengan disahkannya RTRW yang baru, pembangunan di Kota Gorontalo akan mengacu pada Perda tersebut, sehingga Pemkot akan lebih tertib dalam mengeluarkan ijin terkait dengan Pemanfaatan Ruang,” imbuh Novi.(4bink/habari.id/adv)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan