Rapat Banmus Bahas Pelaksanaan Paripurna RPJPD

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo telah mencapai kesepakatan penting dalam rapat terbaru mereka mengenai waktu pelaksanaan Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rabu (13/03/2024).

Melalui pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sofyan Puhi itu, kesepakatan tersebut dihasilkan setelah membahas surat resmi dari pemerintah daerah terkait penetapan agenda RPJPD.

Sofyan Puhi menjelaskan berdasarkan pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa Paripurna RPJPD direncanakan akan digelar setelah Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.

Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk memprioritaskan pembahasan RPJPD sebagai landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Pada rapat tadi kita membahas surat masuk dari Pemerintah Daerah terkait penetapan agenda RPJPD, rencananya akan digelar setelah Paripurna pembahasan LKPJ Gubernur,” jelas Politisi Partai Nasdem itu.

Raoat Banmus juga menyoroti pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya. Dari keempat Ranperda tersebut, hanya RPJPD yang disepakati untuk sementara waktu. Sementara itu, tiga Ranperda lainnya, yakni tentang kearsipan, minuman keras dan sistem kesehatan, masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut pada rapat berikutnya.

“Kita masih menunggu cantolan dari ketentuan atau peraturan yang di atasnya seperti kearsipan, namun untuk RPJPD karena tidak masuk dalam propemperda tahun 2024,” kata Sofyan.

Banmus juga membuat keputusan terkait pergeseran waktu pelaksanaan Paripurna LKPJ. Meskipun seharusnya dilaksanakan dalam waktu dekat, Paripurna LKPJ akan ditunda hingga tanggal 25 Maret 2024 atas permintaan Panitia Khusus (Pansus). (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di