HABARI.ID I Publik diberi ruang dan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Kabupaten Gorontalo pasca diumumkannya hasil seleksi. Dan batas penyampaian tanggapan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Gorontalo hanya sampai tanggal 19 Maret 2020.
“Sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, masyarakat (publik) diberi ruang dan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil seleksi calon anggota PPS,” kata Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rivon Umar.
Dari setiap tanggapan yang disampaikan masyarakat pada hari kerja melalui format yang ada, kata Rivon, akan diklarifikasi KPU. “Nantinya tanggapan publik tersebut akan kita klarifikasi. Setelah itu kita umumkan pada tanggal 20 dan 21 Maret 2020,” jelas Rivon.
Rivon menjelaskan, dari para calon PPS tersebut akan di pilih 3 orang di setiap Desa untuk menjadi anggota PPS. Dengan begitu dalam mekanismenya akan terjadi sistem saring anggota, yang sebelumnya setiap desa memiliki 5 hingga 6 orang calon.
“Sesuai ketentuan PKPU dan surat Keputusan KPU, telah menetapkan jumlah PPS tersebut 3 orang dibantu dengan staf administrasi dan itu tak ditambah atau dikurangi,” jelas Rivon Umar. Hasil tes wawancara calon anggota PPS kabupaten Gorontalo klik di sini.(dwi/habari.id)