HABARI.ID | PT Gorontalo Minerals (GM) menanggapi putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terhadap gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper yang memutuskan agar kegiatan eksplorasi serta pembuatan jalan produksi perusahaan harus dihentikan sementara, Sabtu (29/03/2023).
Kuasa Hukum PT Gorontalo Minerals Arie Duke Widagdo menegaskan, sejauh ini pihak GM belum menerima dan melihat secara gamblang putusan tersebut melalui E-court, melainkan hanya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Dalam proses ber-acara di pengadilan itu ada melalui E-court maupun secara langsung, proses yang sedang berlangsung ini melalui E-court. Di dalam mekanisme E-court itulah yang menjadi penghubung antara par pihak dengan majelis hakim karena kita tidak sepenuhnya bertatap muka,” jelas Arie Duke Widagdo.
PT GM menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh PN Gorontalo. Namun perusahaan pun akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
“Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969,” berikut dalam rilis PT GM.
Anak perusahaan Bumi Resources Minerals Tbk dan PT Antam Tbk itu akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan negara.
“Bagaimana mungkin kami sudah ada perizinan-nya kemudian tiba-tiba mau dibuat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya karena ada batu hitam. Ini (gugatan, red) tidak membatalkan izin kami. Yang harus diberhentikan itu justru penambang liar atau investor ilegal yang merusak lingkungan dan membuat masyarakat susah semetara kita investor legal dan harusnya dilindungi,” kata Arie Duke.
PT GM mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Gorontalo terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah kontrak karya perusahaan, termasuk kegiatan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Cina yang bersaing secara ilegal dalam jual-beli bijih hasil tambang dengan masyarakat pengumpul batu yang menyebabkan benturan dan keributan di masyarakat.
PT GM juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Gorontalo dalam rangka pengamanan aset negara Republik Indonesia. PT GM selalu mengedepankan transparansi dalam setiap operasionalnya dan terus berkomitmen untuk taat pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku.
“Polda Gorontalo bahkan telah menindak tegas kasus batu hitam, sejauh ini sudah ada 11 kasus. Batu hitam yang diambil dari wilayah Suwawa itu kebanyakan milik PT GM. Kami sangat berterima kasih kepada pihak yang telah mencegah proses jual beli batu hitam secara ilegal,” ucap Arie Duke. (dik/habari.id)