PSU Pilkada Gorut Berpotensi Diulang?

oleh -198 Dilihat
oleh
istimewa.

HABARI.ID, PILKADA I Sejak awal digelar pada tahun 2024 sampai dengan saat ini, tensi politik Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara masih memanas. 

Bahkan sampai dengan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada di Daerah berjuluk Gerbang Emas itu sudah selesai, konstalasi politik masih memanas. Apalagi ditambah dengan isu penyelenggara Pilkada di Kabupaten Gorontalo baik KPU dan Bawasalu, yang diduga tidak teliti dalam menjalankan putusan MK (Mahakamah Konstitusi) RI nomor 55 perkara PSU Kabupaten Gorontalo Utara. 

Karena menjelang PSU di Kabupaten Gorontalo Utara, pasangan calon melaksanakan kampanye lebih dari satu kali. Kendati dalam putusan itu jelas menyebutkan bahwa Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi dan misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud. 

Hal tersebut membuat sejumlah praktisi hukum di Provinsi Gorontalo angkat bicara termasuk Aroman Bobihu. Ia jelaskan bahwa tidak teliti dan tidak cermatnya penyelenggara baik KPU dan Bawaslu, dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi RI bisa berpotensi PSU lagi. 

“Kampanye yang dilakukan pasangan calon terutama pasangan calon nomor satu dan dua, itu sudah lebih dari satu kali. Sementara jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI menyebutkan, hanya satu kali kampanye atau debat pasangan calon. Artinya, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak teliti dan tidak cermat, dan ini bisa berpotensi PSU lagi,” terangnya. 

Tidak hanya itu saja tambah Aroman Bobihu, Ia turut mempertanyakan apakah KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai penyelenggara Pemilu, melakukan verifikasi terhadap pasangan calon nomor urut tiga atau tidak. 

Karena dalam pelaksanaan tahapan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara, aktornya adalah KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Dan Ia mengkahwatirkan, jangan sampai KPU sebagai penyelenggara menjalankan tahapan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara, hanya berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 maupun regulasi KPU lainnya Dan bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI, yang produknya setara dengan UUD 1945 bukan lagi setara dengan PKPU.

“Jika putusan MK tidak dijalankan KPU sebagai penyelenggara, maka ini akan berpotensi pada PSU lagi karena ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab ada dugaan kekeliriuan menjalankan konstitusi dalam putusan MK tersebut. Bahkan, jika PSU ini benar dijalankan tidak sesuai putsan MK, maka bisa dianggap Bawaslu diduga melanggar kode etik dan bisa dilaporkan ke DKPP,” terangnya. 

Secara terpisah melalui pesan WhatstsApp Kamis (24/04/2025), salah satu komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara Yudistira Saleh membantah, bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara sudah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi RI. 

“dalam penyelenggaraan PSU, KPU telah menjalankan amanah putusan MK, Peraturan PKPU, Surat edaran KPU RI sebagai pedoman pelaksanaan PSU kemarin,” singkatnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail sendiri saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatstsApp di nomor 0852 5575 xxxx, tidak memberikan jawaban.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di