HABARI.ID I Pasca disetujuinya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Menteri Kesehatan RI, Pemprov Gorontalo langsung menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan PSBB di wilayah Gorontalo.
Di dalamnya juga akan mengatur tentang pemberlakuan PSBB selama 14 hari. PSBB direncanakan akan berlaku mulai pada tanggal 3 sampai dengan 17 Mei 2020.
Penyusunan Pergub PSBB ini dibahas dalam rapat terbatas tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula rudis gubernur, Rabu (29/4/2020).
“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. Butuh perjuangan hingga PSBB ini disetujui Menkes. Jadi, ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat tersebut.
Rusli meminta semua pihak terkait bisa memberi masukan dalam rapat kali ini. Keputusan harus cepat diambil. Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.
“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat …,”
“Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wagub Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah di rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama pembatasan sosial berskala besar adalah penganturan transportasi, memastikan ketersediaan social safety net serta menambahkan check point yang saat ini ada 11 titik.
“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Wali Kota …,”
“Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti,” tutur Idris.
Menurut Wakil Gubernur Idris Rahim, pembatasan sosial berskala besar merupakan sebuah sistem yang mengatur tentang pergerakan manusia sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sementara untuk ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan. Hal tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas yang bersangkutan.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Menkes RI Terawan Agus Putranto itu, tertanggal 28 April 2020.(rls/sdq/habari.id)