Protokol Kesehatan di Rapat Paripurna Tingkat 1

oleh -34 Dilihat
oleh
Protokol Kesehatan, Rapat Paripurna
Kursi dan meja pimpinan sidang yang berjarak, terlihat saat Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, menyampaikan sambutan Pemerintahan Kota Gorontalo.
HABARI.ID I Protokol kesehatan diterapkan pada pelaksanaan Rapat Paripurna Tingkat 1, dalam rangka penyampaian Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawabn APBD Kota Gorontalo tahun 2019, Selasa (23/06/2020) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Penerapan protokol kesehatan dalam sidang paripurna perdana tersebut, terlihat dari suasana ruang sidang tidak seperti biasanya.

Jika sebelumnya meja dan kursi pimpinan sidang paripurna dan eksekutif saling berdekatan, kali ini sudah berjarak.

banner 468x60

Demikian pula dengan kursi peserta sidang baik yang diduduki seluruh pejabat Pemerintah Kota Gorontalo, serta anggota DPRD Kota Gorontalo, Forkopimda dan perwakilan unsur masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Selain berjarak satu dengan lainnya, pimpinan dan peserta sidang paripurna sebelum masuk ke ruang sidang, diwajibkan mencuci tangan, dilakukan pemeriksaan suhu oleh petugas dan menggunakan masker.

“Aturan penerapan protokol kesehatan ini, selain dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat menyambut Tatanan Kehidupan Normal Baru atau New Normal Life …”

“Juga sebagai protap yang telah diterapkan di DPRD Kota Gorontalo,” ujar Sekretaris DPRD Kota Gorontalo Sutarto.

Kemudian berkaitan dengan Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Gorontalo tahun 2019, yang diparipurnakan.

Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha jelaskan, mencermati pencapaian APBD Pemerintah Kota Gorontalo selama tahun 2019, sudah terrealisasi 96,19 persen dari target yang ada.

“Dari sisi pendapatan dan target anggaran yang terrealisasi itu sebesar 96,19 persen. Terdiri dari PAD Rp 217.583.653.390.81, pendapatan transfer Rp 716.499.638.570.00 dan pendapatan lain-lain Rp 61.745.346.000.00,” jelas Marten.

Sedangkan pada pos belanja tahun 2019, target anggaran sebesar Rp 1.079.900.318.759.64, dan terrealisasi Rp 977.252.490.596.31, atau sekitar 90,49 persen yang terdiri dari belanja operasional dan belanja modal.

“Pelaksanaan APBD tahun 2019 telah memberikan banyak pengalaman yang berharga, sekaligus menjadi pelajaran dan tantangan untuk bekerja lebih baik …”

“Dengan motivasi tinggi dan semangat kerja keras yang dilandasi komitmen, untuk memberi yang terbaik bagi rakyat …”

“Pada dasarnya, Pemerintah Kota Gorontalo dengan DPRD Kota Gorontalo adalah pelaksana amanah rakyat. Dan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, tidak luput dari peran serta DPRD Kota Gorontalo,” tutup Marten.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan