Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ditolak Hakim, Ini Kata Pengacara SMH

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PERISTIWA | Dugaan kasus penggelapan uang terhadap FE salah satu karyawan UD Tiga Sejati menyeret sang istri SMH. Anehnya, SMH malah dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dalam kategori kejahatan penadahan melalui sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (09/06/2023).

Kuasa hukum SMH, Rommy Hiola merasa kasus yang melibatkan istri FE sangat tidak masuk akal hingga kasus itu sampai ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo. Apalagi menurut keterangan saksi bahwa SMH tidak melakukan penadahan sebagaimana pasal 480 ayat 1 KUHP.

“Entah apa yang memotivasi penyidik dan jaksa sehingga istri FE juga dilibatkan, dalam perkara ini. Yang herannya penggelapan ini bukan dalam bentuk barang, melainkan uang,” kata Rommy Hiola pada konferensi pers di Kantor Hukum Djakra Law Firm, Jumat (09/06/2023).

Alat bukti lain yang digunakan untuk memberatkan adalah print out rekening koran gaji milik SMH. Kendati rekening itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan. Menurut Rommy, surat atau rekening tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh salah satu lembaga dengan keahlian yang diakui oleh undang-undang.

“Tapi ini rekening koran gaji, itu saja sudah angat bertentangan, makannya kita pra peradilan waktu itu karena penyidik dan jaksa bersikeras. Entah apa yang menjadi pertimbangan dari hakim tetap menerima perkara tersebut dan pra peradilan kami tidak diterima,” kata Rommy.

Setelah masuk persidangan pembuktian, saksi dari pihak jaksa tidak bisa membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, begitu pun saksi dari pengacara. Bahkan pasal 480 ayat 1 KHUP sudah tak lagi disinggung.

“Kontruksi untuk menjerat terdakwa hanya mengambil dari transaksi rekening Bank dan tidak ada lagi pengembangan, karena memang susah. Karena sulitnya mereka dapat transaksi dari suami ke istri akhirnya ada beberapa rekening yang disita oleh penyidik, ada 3 atau 4 rekening,” ucapnya.

Rommy mengaku sangat kecewa terhadap putusan pengadilan bahkan dia menilai kasus tersebut bagian dari kriminalisasi terhadap terdakwa, apalagi tidak adanya bukti yang konkret sehingga SMH diputuskan menjadi terdakwa kasus penadahan.

“Sangat menyedihkan bagi lembaga peradilan di Gorontalo, kami berharap paradigma yang ada di peradilan cepat berakhir dan bisa diganti dengan paradigma baru. Dengan kasus ini memang ada yang tidak beres,” terang Rommy.

Dugaan kasus pencucian uang awal tahun lalu itu memang sempat membuat gempar. Apalagi Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menyita aset milik suami dan istri tersebut, aset itu berupa rumah mewah serta usaha kos-kosan yang kini dipasang garis polisi.

Sementara itu Ali Rajab, SH selaku tim penasehat hukum mengatakan bahwa rumah mewah dan kos-kosan itu tidak berkaitan dengan kasus pidana itu. Bahkan sebelum peristiwa tersebut mencuat rumah dan usaha kos-kosan telah dibangun sebelum tahun 2018 silam.

“Sehingga kalau rumah dan kos-kosan ini disita maka ada tanda tanya besar. Setahu saya, kalau dilakukan proses penyitaan itu ketika dia terkait dengan tindak pidana dan kos-kosan ini tidak terkait bahkan sudah terbukti dalam persidangan,” ungkap Ali Rajab. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di