Positif Covid-19 Tak Gugurkan Balon Pilkada

oleh
Covid-19, Balon, Pilkada.
Rapat yang digelar KPU Kabupaten Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Positif Covid-19 tidak menggugurkan Balon (Bakal Calon) Pilkada, begitu kata Rasyid Sayiu ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (22/08/2020) pada rapat koordinasi bersama stakeholder membahas tentang pengecekan kesehatan balon pilkada.

Dalam rapat pembahasan tentang balon pilkada yang tidak gugur jika terpapar Covid-19 ini, turut dihadiri IDI dan dan BNN serta IPSI. Sekaligus untuk dimintai rekomendasi dari masing-masing lembaga tersebut.

“Jadi sesuai penjelasan tadi bahwa meski terpapar Covid-19 ataupun riwayat penyakit A B C itu tidak menggugurkan karena masih bisa di obati. Meski demikian, kami tetap masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” ujar Rasyid.

Secara aturan sendiri, seorang bakal calon dianggap gugur apabila terbukti memiliki penyakit disabilitas yang tidak dapat dikoreksi. Untuk menjelaskan terkait hal itu, Rasyid menjelaskan itu diberikan kepada pihak rumah sakit.

“Kami itu tinggal menunggu rekomendasi tertulis, seperti soal rumah sakit yang nantinya akan dipakai, kita cari yang paling representatif untuk uji kesehatan secara keseluruhan,” kata Ketua KPU Kabgor itu.

Pemeriksaan Bakal Calon akan digelar pada tanggal 4 sampai 11 September 2020 mendatang. Meskipun belum ada bakal calon yang mendaftar, KPU sudah menpersiapkan segala hal yang dibutuhkan.

Ditanyakan mekanisme pendaftaran bakal calon, yang memang sering berpotensi berkumpulnya massa pendukung.

Rasyid Saiyu meminta kepada setiap bakal calon agar dapat menahan agar masa tidak berkumpul demi menekan penyebaran virus corona.

“Kita batasi, kalau di PKPU nomr 6 tahun 2020 sudah jelaskan kita batasi, hanya yang mencalonkan, KPU, Bawaslu, dan perwakilan partai,” kata Rasyid Saiyu.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan