HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru menyatakan pihak PT Gorontalo Minerals (GM) wajib memberdayakan masyarakat di lingkungan wilayah pertambangan. Menurutnya dengan pemberdayaan maka tingkat kehidupan masyarakat akan lebih baik, Selasa (15/11/2022).
Aleg dari Partai Nasdem ini mengungkapkan, pemberdayaan bagi masyarakat menjadi salah satu solusi untuk menekan gejolak antara PT GM dengan wagra lingkar perusahaan tambang. Bahkan, hal itupun telah diatur di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Pihak perusahaan yang telah mengantongi izin usaha ini kiranya bisa memberi ruang pemberdayaan terhadap para penambang rakyat di Kabupaten Bone Bolango. Sehingga tidak ada lagi perebutan lahan pertambangan,” ungkap Yuriko Kamaru.
Yuriko Menegaskan, ruang tersebut harus dimanfaatkan karena di dalamnya ada penambang rakyat. Sementara sudah masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WPR) maka di dalam regulasi itu ada upaya untuk melakukan pemberdayaan bagi masyarakat.
“Dengan konsep pemberdayaan maka penambang lokal di sekitar wilayah pertambangan harus diberdayakan, karena itu perintah undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.
PT GM memang telah mengantongi izin atau pemilik konsesi pertambangan tembaga san emas (Copper and Gold) di wilayah pegunungan Bone Bolango itu. Namun dari sejarah warga seputaran areal tambang telah mengeksplorasi kawasan tambang tersebut puluhan tahun.
“Sehingga pemberdayaan ini harus dibuka. Agar pihak perusahaan dan rakyat tidak terjadi sesuatu yang kita tidak inginkan, dan daerah bakal terbantu. Utamanya dari segi pendapatan daerah melalui usaha pertambangan. Karena di dalam pengelolaan itu selain mendatangkan pemdapatan daerah ada pula dana CSR yang bisa dirasakan. Efeknya adalah bukan hanya Kabupaten Bone Bolango saja, tapi juga Kabupaten lain. Artinya, berilah ruang sebesar-besarnya untuk rakyat penambang melalui regulasi yang ada guna membuat masyarakat hidup layak,” tandasnya. (dik/habari.id)