Polda Gorontalo Bakal Panggil Adrianto Papuke

oleh -53 Dilihat
oleh
polda
Istimewa.

HABARI.ID, HUKUM I Dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan Adriyanto Papuke terhadap Ekwan Ahmad, memasuki babak baru. Proses penyelidikan dugaan kasus ini terus berjalan, bahkan terinformasi pelaku bakal dipanggil Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono jelaskan Senin (22/11/2021) bahwa, Senin pekan kemarin Ekwan Ahmad sendiri telah membuat laporan ke Direktorat Reskrim Khusus Polda Gorontalo, atas dugaan penipuan bermodus investasi diduga dilakukan Adriyanto Papuke.

banner 468x60

“Menurut pelapor, Ia diiming-imingi pelaku untuk berinvestasi sebanyak Rp 1 Miliar. Dugaan kasus ini masih dalam proses di Direktorat Reskrim Khusus Polda Gorontalo,”ujarnya.

Ditanya tentang kepan waktu pemanggilan terhadap pelaku, termasuk agenda pelaksanaan gelar perkara, Ia katakan masih akan dikoordinasikan dengan Direktorat Reskrim Khusus Polda Gorontalo.

“Dugaan kasus penipuan ini terus berproses di Polda Gorontalo. Hanya saja, untuk tahap gelar perkara masih akan kami koordinasikan dengan Direktorat Reskrim Khusus Polda Gorontalo,” ungkapnya.

Sementara itu, Ekwan Ahmad sendiri saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Kota Gorontalo jelaskan, Ia sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik termasuk dengan saksi-saksi.

“Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk dengan beberapa saksi. Dan saya sudah serahkan barang bukti kepada penyidik,” ujarnya.

Istimewa.

Dalam surat perkembangan penyelidikan terhadap dugaan kasus ini, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana pada Pasal 45A ayat 1 menyebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak hanya itu saja, pelaku juga diduga dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana yang menyebutkan Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.

Baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Saya melaporkan bersangkutan, agar kejadian yang saya alami ini tidak terjadi kepada orang lain. Apalagi masyarakat Gorontalo yang ada di luar daerah Gorontalo. Sebab pelaku ini, adalah orang Gorontalo,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan