HABARI.ID I Angka dispensasi nikah atau pernikahan usia dini di wilayah Kota Gorontalo terus meningkat. Begitu kata Panitera Muda Hukum PA (Pengadilan Agama) Gorontalo Kelas 1A, Fikri HI. Asnawi Amiruddin, kepada Habari.Id Jumat (28/05/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun Habari.id, tahun 2020 tercatat sebanyak 184 perkara pasangan dibawah umur yang mendaftarkan diri di PA Gorontalo kelas 1A, dan telah resmi dikabulkan.
Sementara, menuju pertengahan tahun 2021 tertanggal Jumat 28 Mei ini, sudah tercatat sebanyak 93 perkara yang berhasil dikabulkan.
“Apabila keadaannya terus seperti ini, bukanlah hal yang mustahil apabila angka ini terus bertambah hingga dipenghujung tahun ..,”
“Hari Kamis kemarin saja ada 9 perkara yang telah berhasil di kabulkan, dan hari ini (Jumat.red) sudah ditambah 2 lagi ..,”
“Dan jika terus begini, maka bukan hal yang tidak mungkin catatan dispensasi nikah di Kota Gorontalo pada akhir tahun ini, akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dirinya pun menyayangkan jika hal ini terus terjadi di wilayah Kota Gorontalo. Menurut Fikri, untuk mengatasi hal ini, peran dan fungsi orang tua yang lebih dioptimalkan.
“Sebagai orang tua kita harus terus mengawasi anak kita. Jika sudah seperti ini, ya, mau bagaimana lagi? mau tidak mau kita harus segera kabulkan karena situasinya sudah sangat urgen,” keluhnya.
Namun, dibalik hal tersebut menurut Fikri, tidak serta merta harus dipandang secara negatif, tentunya ada nilai positif yang dapat kita ambil.
“Ya, jikalau kita memandang dari sudut pandang yang berbeda, maka kita bisa pastikan bahwa masyarakat Gorontalo sudah mulai taat akan peraturan yang ada ..,”
“Dalam artian, pasangan suami istri yang sah baik di mata hukum dan agama. Ya, meskipun kita tidak menginginkannya secara bersama,” tuntasnya.(dyt/Habari.id).