Permen KP 36 Tahun 2023 Terkesan Merugikan Nelayan, Charles Mantu: Kami Minta Direvisi

oleh -238 Dilihat
oleh
Charles Mantu, Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo.

HABARI.ID, PERISTIWA I Peraturan Menteri atau Permen KP 36 tahun 2023, tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia perairan darat, terus berpolemik. 

Tidak terkecuali bagi nelayan-nelayan di Provinsi Gorontalo, yang meresa aktivitas mata pencaharian mereka terancam hilang dengan adanya Permen KP 36 tahun 2023 tersebut. 

Seperti disampaikan Charles Mantu, Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo kepada awak media Selasa (18/03/2025). Bahwa, regulasi tersebut Ia dapatkan melalui sosialisasi yang digelar kementerian terkait, di Grand Q Hotel Gorontalo sebulan lalu.

“WPPNRI atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 715, tinggal mendapatkan 75 rompong yang dibagi di enam provinsi. Diantaranya, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku dan Papua. Sehingga, jika dihitung 75 rompong di bagi di enam provinsi tersebut, maka setiap provinsi hanya mendapatkan 12 rompong. Artinya, di lau Provinsi Gorontalo tinggal 12 rompong yang dibagi di wilayah Kota Gorontalo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo, Bolaemo dan Pohuwato. Artinya ini tidak seimbang dengan jumlah nelayan di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya. 

Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo yang akrab disapa Ka’ Ungke itu tambahkan, jumlah nelayan di Provinsi Gorontalo memang sangat banyak. Mulai dari nelayan Kapal 5GT dan nelayan Kapal 35GT yang berjumlah sekitar 300 lebih. Kemudian ditambah nelayan-nelayan pemilik perahu kecil, yang berjumlah sekitar 600 lebih. 

“Nah, jika dibandingkan dengan jumlah rompong berdasarkan Permen KP 36 tahun 2023 yakni 12 rompong setiap provinsi, tentu tidak seimbang. Misal, kita lihat dari nelayan Kapal 35GT yang sebanyak 300 lebih dan setiap Kapal berisi 25 nelayan. Artinya, ada ribuan nelayan yang akan mendapatkan dampak buruk dari Permen KP 36 tahun 2023 ini. Bisa saja mereka kehilangan penghasilan mereka dan menjadi pengangguran,” tegasnya. 

“Bahkan ketika regulasi tersebut diterapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan antar nelayan saat melakukan aktivitas melaut, karena harus berebutan rompong. Parahnya lagi ketika Permen KP 36 tahun 2023 ini diterapkan, maka akan merugikan nelayan di Provinsi Gorontalo. Sebab rompong yang susah paya mereka bangun dengan modal yang cukup besar bahkan sampai meminjam uang di Bank itu, akan ditertibkan. Harga rompong itu beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai dengan ratusan juta rupiah,” timpalnya. 

Terakhir Charles Mantu katakan, Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo sampai dengan saat ini terus berjuang agar regulasi tersebut bisa direvisi Pemerintah Pusat. 

“Kami meminta kepada Pemerintah Pusat termasuk DPR RI, untuk merevisi regulasi ini. Karena dampaknya untuk nelayan sangat tidak baik. Upaya yang kami lakukan, menyampaikan permohonan revisi dan berkunjung ke DPR RI, ke Mahkama Konstitusi RI, ke Kejaksaan Agung RI, kami juga ke Kantor Sekretariat Presiden RI. Dan Alhamdulillah, kami dibantu Pak Rusli Habibie, Pak Fadel Muhammad, Ibu Rahmiati Jahja dan Pak Elnino Mohi. Ini kami lakukan, karena menurut kami Permen KP 36 tahun 2023 ini bertentangan dengan program Pemerintah Pusat, yakni mensejahterakan masyarakat nelayan,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di