HABARI.ID I Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan menerbitkan Perbup. Tentang tata administrasi denda, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker Rabu (19/08/2020).
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo jelaskan, penerbitan Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Pergub yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya.
“Penerapan Perbup ini mulai Senin tanggal 24 Agustus 2020. Dan kami berpedoman pada Pergub, tapi kita butuh perbup juga karena ada teknis dilapangan yang harus diperjelas …”
“Kami masih lengkapi tata administrasinya, agar tidak sembarangan menarik denda tapi tanpa administrasinya,” kata Nelson Pomalingo.
Meski penerapan aturan dilahirkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu berlaku pekan depan, Nelson berharap masyarakat tetap taat aturan karena aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah diterapkan.
“Dengan diterapkannya aturan dari Pemerintah Provinis Gorontalo, kami pun langsung menginstruksikan seluruh petugas Satpol-PP melakukan penindakan …”
“Kita juga buat satuan Tugas, kelengkapanya kita rancang, kwitansi dan administrasi lainnya kita sediakan, dengan begitu dasar hukumnya jelas,” kata Bupati.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar bisa bersama-sama membantu pemerintah, untuk mencegah penyebaran pandemi corona di Provinsi Gorontalo.
“Kita memang sudah laksanakan sosialisasi masker dari lama, tapi ternyata belum efektif, maka dengan dua aturan ini akan lebih tegas lagi, total dendanya 150 ribu,” tegas Bupati.(dwi/habari.id).