Pergub Nomor 41 Segera Diperdakan

oleh
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
banner 468x60
HABARI.ID I Dalam rangka komitmen penegakan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengajukan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020.

“Perda ini sangat mendesak sebagai payung hukum, karena bagi aparat penegak hukum, Pergub itu belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan di lapangan,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat Rapat Paripurna DPRD ke-30 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Gorontalo Tahun 2021, Selasa (15/9/2020).

Dikatakan Idris, meski tidak masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2020, namun pembentukan perda penegakan disiplin protokol kesehatan sangat urgen mengingat penularan Covid-19 di Provinsi Gorontalo terus meningkat.

Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, hingga tanggal 14 September 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo sebanyak 2.314 jiwa, yang sembuh sebanyak 2.037 jiwa, dalam perawatan 210 jiwa dan meninggal dunia 67 jiwa.

Olehnya, Idris berharap DPRD dapat mempercepat penerbitan perda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, saya mengharapkan percepatan penerbitan perda penegakan disiplin protokol kesehatan. Artinya, kalau bisa hari ini, kenapa harus besok?,” tandasnya.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan