HABARI.ID I Pergub (Peraturan Gubernur) no 41 tahun 2020 tentang penerpan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa (18/08/2020) di launching. Pelanggar aturan tersebut pun siap untuk diberikan sanksi tegas, oleh aparat gabungan.
Penerbitan Pergub no 41 tahun 2020 ini, merupakan bagian dari keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam menangani penyebaran Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih terus meningkat. Termasuk dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Kunci keberhasilan penanganan Covid 19 ini, tergantung pada kita semua dalam menaati protokol kesehatan. Butuh kebersamaan baik unsur pemerintah …”
“TNI, Polri, masyarakat dan seluruh elemen yang ada di wilayah kita, termasuk menegakkan Pergub ini,” tegas Rusli.
Dalam poin-poin yang dijabarkan pada peraturan tersebut, adalah bentuk ketaatan dan kedisiplinan sekaligus pemberian sanksi terhadap pelanggar penerapan protokol kesehatan.
“Pasal 7 ayat 2 point A, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau denda administrasi Rp 150 ribu …”
“Sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial, dan atau denda administrasi Rp. 500 ribu sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” jelas Rusli.
Pemberlakuan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi selama satu pekan kedepan terhitung dari hari ini. Dan hari kedelapan penerapan sanksi mulai diberlakukan.
“Kami mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat terutama TNI, Polri, ASN, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda untuk bersama kami melakukan sosialisasi pergub ini,” kata Rusli.
Pencanangan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 dilakukan di halaman depan rumah dinas Gubernur Gorontalo itu dirangkaikan dengan mebagi bagikan masker kepada masyarakat di Kabupaten dan kota Gorontalo.(sodik/habari.id).