HABARI.ID, DEKOT GORONTALO I Setelah dilakukan pembahasan selama 6 bulan lamanya, akhirnya Perda Perumda Air Minum Muara Tirta bakal diparipurnakan.
Dalam Perda tersebut, terdapat sejumlah 63 pasal yang dilakukan pembahasan. Termasuk perubahan nama PDAM Muara Tirta menjadi Perumda Air Minum Muara Tirta.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo Rolly Kadullah usai memimpin rapat terakhir pada Kamis, (23/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut pula, Ia mengatakan bahwa pihak DPRD Kota Gorontalo bakal memfasilitasi paripurna ini ke pemerintah provinsi.
“Insya allah 1 atau 2 pekan kedepan kita menunggu balasan dari provinsi. Dan paling lambat awal Januari 2022 nanti akan diparipurnakan,”Ucapnya.
Kedepan, Aleg dari partai PPP berharap dengan adanya Perda Perumda Air Minum ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingganya, daerah-daerah yang kekurangan air dapat tersalurkan dengan baik,”Pintanya. (Dyt/Habari.id)