Perda Pengelolaan Zakat Juga Untungkan Pemberi Zakat

oleh -27 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Rencana memodifikasi Pergub (Peraturan Gubernur) menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan zakat, nantinya bukan hanya akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat, tapi juga bagi pemberi zakat, dalam hal ini ASN di Gorontalo.

Ketua Pansus Perda Pengelolaan zakat DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Somawiyono menjelaskan, Perda tersebut akan membenahi proses administrasi terhadap pengelolaan zakat di Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Gorontalo.

banner 468x60

“Salah satunya adalah, pembayaran zakat harus ada bukti setoran. Seperti membayar pajak ada bukti setorannya. Dan bukti setoran itu bisa digunakan dalam rangka mengurangi pendapatan tidak kena pajak,” jelas Warsito, Senin (05/07/2021).

Aleg dari Partai Golkar itu mengakui, hingga saat ini mekanisme pembayaran pajak masih berjalan secara manual dalam mendistribusikan pajak ke Baznas.

“Memang kalau bukti pemotongan zakat dua setengah persen sudah ada, akan tetapi secara prinsip seperti model struk belum ada,” kata Warsito.

Dirinya mengatakan bahwa dalam Pergub pengelolaan zakat tersebut baru mengatur terhadap pembayaran zakat terhadap ASN saja. Namun, ke depan bakal membenahi kembali agar Perda itu bisa menjangkau seluruh rakyat di Gorontalo.

“Jadi atas dasar zakat ini masyarakat yang di luar maupun di dalam gorontalo mereka punya kewajiban, termasuk juga bagi anggota DPRD, TNI, Polri, Gubernur termasuk pimpinan maupun karyawan BUMD dan Badan Usaha Milik Swasta. Karena zakat itu hukumnya wajib,” tandasnya (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan