HABARI.ID – Pemerintah Kota Gorontalo merupakan salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Gratifikasi. Keberadaan Perda ini, kata Wakil Ketua KPK RI Thony Saut Sitomorang, bisa menjadi instrument yang akan sangat berperan dalam pengendalian gratifikasi.
“Ikutilah seperti apa yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, yang saat ini sudah memiliki Perda tentang pengendalian gratifikasi.
Ini sangat baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” ujar Saut pada penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Optimalisasi Pajak dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPS Kota Gorontalo, di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (22/08/19).
Saut mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Caranya adalah dengan menghadirkan regulasi-regulasi baru yang dapat meminimalisir munculnya perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sementara itu Marten Taha, Wali Kota Gorontalo menjelaskan bahwa banyak hal yang diatur dalam perda tersebut, termasuk bagaimana agar semua pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Kota Gorontalo tidak melakukan gratifikasi dan sejenisnya yang melanggar hukum.
“Jika ada pemberian dari masyarakat berupa souvenir dan hadiah, maka wajib untuk dilaporkan ke pihak unit pengendali gratifikasi. Kalau diterima, maka wajib untuk melaporkan kepada unit pengendali gratifikasi,” tutur Marten.(4bink/adv/habari.id)