HABARI.ID I Terhitung mulai besok, Kamis (06/05/2021) penjagaan perbatasan di Provinsi Gorontalo mulai diperketat oleh petugas. Pelaku perjalanan tetap harus memutar balik meski memiliki bukti sertifikat vaksinasi Covid 19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dr Yana Yanti Suleman mengungkapkan, bahwa sertifikat vaksinasi bukan jadi jaminan untuk orang yang hendak bepergian (mudik) ke luar maupun masuk Gorontalo.
“Sempat beredar kabar bahwa ketika sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua, dan kemudian melakukan perjalanan, cukup dengan menunjukan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan test rapid antigen …,”
“Hal itu sudah dijawab oleh kementerian kesehatan, bahwa hal itu belum menjadi satu kebijakan oleh pemerintah. Karena sasaran vaksinasi belum memenuhi syarat,” ujar Yana Yanti, Rabu (05/05/2021).
Yana mengatakan, kebijakan tersebut mungkin dapat terlaksana jika cakupan vaksinasi di tanah air sudah mencapai herd immunity atau di atas 75 persen dari sasaran sesuai ketentuan.
“Itupun belum cukup, karena harus melewati berbagai tes kesehatan lagi. Ketika itu sudah kami pastikan aman dari corona, maka serifikat bisa meyakinkan Covid 19 tidak ada lagi di daerah tersebut …,”
“Sampai hari ini, pemerintah belum mengambil sebuah kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menjadi syarat seseorang keluar atau masuk di suatu daerah,” kata Yana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengungkapkan bahwa penjagaan perbatasan jelang waktu mudik lebaran tahun ini, lebih mudah dari pada pengamanan saat PSBB.
Karena seluruh Indonesia menerapkan hal yang sama terharap kebijakan larangan mudik.
“Kalau misalnya ada kedukaan atau mengunjungi keluarga yang sakit kami bisa mempertimbangkannya. Tetapi kalau ada alasan-alasan lain tentunya kami akan imbau agar yang bersangkutan tidak melanjutkan perjalannannya. Harus putar balik,” ucap Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono.(sodiq/habari.id)