Penertiban Pedagang Non Ikan di TPI, Wali Kota: Jika Langgar UU RTRW, Gubernur Kami Lapor!

oleh -204 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pro dan kontrak pemindahan pedagang non ikan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan), masih terus berlanjut. Bahkan membuat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea angkat bicara saat ditanyai tentang kondisi TPI yang berlokasi di wilayah pemerintahannya. 

Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini tegaskan, memang benar TPI yang ada di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi itu, bukan pasar. 

Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), serta diatur dalam Perda RTRW. 

Tidak hanya itu saja, Wali Kota Gorontalo tegaskan, Ia tidak segan-segan melaporkan kepada aparat penegak hukum siapa saja termasuk Gubernur Gorontalo, jika melanggar UU RTRW.

“Sesuai undang-undang RTRW. Jadi Ini bukan persoalan dendam, tetapi menerapkan undang-undang RTRW. Bahwa itu diatur dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang RTRW. Kemudian diatur dalam Perda RTRW, bahwa TPI  itu bukan pasar. Alhamdulillah tadi sudah bagus, kita lihat besok. Kalau belum jalan besok, jika melanggar kita lapor Gubernur,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancarai awak media Rabu (30/04/2025). 

Sementara itu, sampai dengan Rabu (30/04/2025) Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri telah melakukan penertiban pedagang non ikan di kawasan TPI. Seperti disampaikan Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu.

 “Jadi untuk saat sekarang, kami menertibkan pedagang-pedagang non ikan. Karena berangkat dari fungsi dari pelabuhan itu sendiri sebagai tempat pendaratan ikan dan sebagai tempat pemasaran dan retribusi. Kemudia berdasarkan peraturan dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan, yakni Permen KP nomor 8 tahun 2012 tentang fungsi pelabuhan,” ujarnya. 

Meski demikian, masih ada juga pedagang yang tidak mau pindah dari TPI dan tetap mempertahankan tempat dagang mereka, dengan alasan tidak ada tempat untuk mencari nafkah. 

“Tidak setuju, tidak setuju pak! sama sekali tidak setuju pak! Dari hati paling dalam memang tidak setuju, semua tidak setuju. Baru mau makang apa kami kalau tidak bisa bedagang di TPI,” terang Dermin Hasan, seorang pedagang non ikan di TPI.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di