HABARI.ID I Sektor pariwisata di Provinsi Gorontalo akan segera menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat di destinasi dan obyek wisata. Bagi calon wisatawan yang akan berlibur di obyek wisata wajib mengikuti aturan pemerintah agar tetap aman saat berlibur.
Ada sejumlah aturan baru dalam berwisata pada masa new normal, membatasi jumlah pengunjung 50%, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan, membawa hand sanitizer. Aturan ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak pengelola dan dinas pariwisata kabupaten/kota.
“Semua pengunjung diharapkan mematuhi aturan sesuai protokol kesehatan yang ada. Pengelola baik dari pemerintah maupun swasta wajib memperhatikan hal-hal penting ketika destinasi dibuka,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Rifli Katili saat talk show di Radio Suara Rakyat Hulondalo Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, aspek keamanan akan menjadi perhatian utama pemerintah untuk keselamatan pengunjung. Pemerintah kecamatan maupun desa diharapkan ikut membantu mengawasi keadaan di lapangan.
“Jika pengelola swasta mengabaikan protokol kesehatan maka aparat kepolisian yang akan turun langsung untuk bertindak. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan,” tambah Rifli.
Selain itu, apabila pelaku usaha restoran tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah daerah maka akan diberikan sanksi.
Bila ditemukan melanggar akan diberikan peringatan, jika tetap melanggar akan kenakan sanksi berat, bahkan dicabut surat izin usaha.
Pemberian sanksi ini bertujuan untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang-orang sekitar. Pemerintah daerah, kata Rifli, akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan razia gabungan di restoran.
“Aturan ini bukan saja untuk pemilik usaha atau pengelola destinasi, namun semua pengunjung wajib mematuhi aturan ini,” tandasnya.(rls).