HABARI.ID I Penegakan terhadap Pergub nomor 41 tahun 2020, mulai dilaksanakan Satpol-PP Provinsi Gorontalo. Senin (14/09/2020) Satpol-PP Provinsi Gorontalo bersama tim gabungan baik Polda Gorontalo, dan unsur dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo menyisir sejumlah tempat dianggap banyak ditemukan pelanggar Pergub nomor 41 tahun 2020.
Kepala Satpol-PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad jelaskan, peberian sanksi sosial dari Pergub nomor 41 tahun 2020 ini, disesuaikan dengan kelompok umur.
Masing-masing sanksi tersebut, berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi sosial.
“Kalau anak-anak kan nggak mungkin. Untuk remaja laki-laki kami menyuruh push up, dan untuk remaja perempuan kami suruh menyapu,” kata Sudarman.
Sudarman mengatakan, bagi pelanggar yang berulang-ulang, di tindak dan akan dikenakan denda yang prosesnya harus dibayar ke rekening daerah.
“Untuk pengenaan denda, kita menyesuaikan dengan kesalahan. Selama ini daftar yang ada di kita sudah lebih dari seratus, dan pelanggar yang berulang itu belum ada …”
“Meski demikian, sambil melakukan patroli rutin, kami terus melakukan pembaharuan data, termasuk mengevaluasi nama pelanggar yang sudah berulang-ulang,” jelas Sudarman.
Pada pelaksanaan patroli kali ini ada tiga titik diantaranya, simpang empat kawasan Rumah Adat Dulohupa, kawasan McDonald’s dan simpang empat Mall Gorotalo.
“Dari hasil patroli secara terpadu yang kami laksanakan hari ini, ada sebanyak 130 pelanggar yang terdata dari hasil operasi di tiga titik berbeda,” terang Sudarman.
Sementara itu Kepala Direktorat Binmas Polda Gorontalo Kombes Pol Toni Budiarto katakan, sebagai mitra kerja peran Polda Gorontalo hanya sebatas membackup kegiatan yang dilaksanakan Satpol-PP Provinsi Gorontalo, dalam menindaki pelanggar protokol kesehatan.
“Kita membantu, mengarahkan dan nanti Satpol-PP yang berhak menindak. Sambil menunggu perda berikutnya. Hari ini baru teguran dan sanksi sosial, bisa untuk bersih-bersih dan sebagainya,” ucap Toni.(sodik/habari.id).