HABARI.ID, PEMPROV | Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tidak pernah ada niat memindahkan ibukota Gorontalo dengan membentuk kota administratif baru. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, menanggapi berita disalah satu media. Menurut Trizal, selama 15 menit pemaparan Gubernur di hadapan Komisi II DPR RI beliau bicara banyak hal, aspek ekonomi, adat, sosiologis, barulah di menit-menit penutup Gubernur bicara tentang Kota Gorontalo yang posisinya sebagai Ibu Kota Gorontalo harus dikaji secara geografis karena secara tara ruang kondisinya semakin sempit sementara pusat perekonomian tumbuh juga disini (Kota Gorontalo).
“Pernyataan Pak Gubernur tidak sedikitpun menafikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemkot, tetpi gagasan itu disampaikn utk dipertimbangkan dan dikaji dari semua aspek sebagaimana kebutuhan masyarakat dan pemerintahan kedepan Tidak ada pula pernyataan Pak Gub yg akan membentuk daerah admnistrasi apalagi membentuk ibukota baru krn pak Gubernur sangat paham terhadap ketentuan perundangan yg mengatur pemerintahan daerah,” tambahnya.
Menurutnya RUU Kabupaten Gorontalo dan RUU kota Gorontalo yang terbaru ini di diseminasi oleh Komisi II DPR RI sebagaimana penegasan ketua Komisi II DPR RI akan segera disahkan minggu ini, sehingga anggapan terhadap Gubernur Gorontalo akan memperluas wilayah atau membentuk ibukota baru di Provinsi gorontalo sangat tidak relevan.
Trizal menyatakan bahwa semua pemaparan Pak Gub juga justru diamini dan dikuatkan oleh Plt Asisten I Kota Gorontalo. (adv/habari.id)