HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Gorontalo terhadap persoalan hukum hingga aset daerah. Pasalnya, menurut Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dengan kurangnya pemahaman hukum administratif akan berdampak pada penataan administrasi aset daerah.
“Contohnya soal tanah di kompleks bandara, kita kalah pada pengadilan pertama. Olehnya kami konsultasi dengan pak Kajati untuk belajar bagaimana mengarsip administrasi yang bagus, supaya hak kita tidak gampang diambil orang,” ungkap Hamka usai pertemuan dengan Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto di Rumah Makan Meranti, Sabtu (04/03/2023).
Hamka menegaskan soal pentingnya sinergitas dan kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo tentang penataan administrasi maupun aset daerah. Dengan begitu maka tidak akan merugikan keuangan negara ketika ada gugatan oleh pihak ketiga terhadap aset daerah.
“Kalau kita sudah paham tentang hukum administratif tidak akan merugikan keuangan negara, apalagi kalau kita beli aset lalu digugat lagi. Makanya banyak wejangan dari pak Kajati bagaimana menjaga aset dan penataan aset yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menilai pengoptimalan sinergitas Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kejati Gorontalo menjadi sangat penting. Apalagi beberapa persoalan hukum yang menimpa Pemprov Gorontalo sampai ke pengadilan. Ia mengatakan bahwa melalui kolaborasi dan komunikasi yang bagus maka permasalahan hukum akan mudah teratasi.
“Pak Gubernur memberi kuasa khusus kepada kami untuk menangkal dan mengatasi permasalahan hukum dari pihak ketiga agar terselesaikan dengan baik. Terutama soal aset daerah yang bermasalah hukum,” kata Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto.
Pihak Kejati Gorontalo mengaku siap untuk berkolaborasi dalam mengatasi persoalan hukum yang menimpa Pemprov Gorontalo terutama tentang aset daerah, baik dilakukan di pengadilan maupun secara mediasi. “Kami dari jaksa pengacara negara siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik secara litigasi maupun non litigasi,” tandasnya. (dik/habari.id)