Pemprov Gorontalo Kembali Raih Opini WTP yang Ke 13

oleh -115 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Opini ini menjadi capaian ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Gorontalo.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, kepada Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili, dan Gubernur Gusnar Ismail, dalam rapat paripurna ke-23, Rabu (21/5/2025).

Dalam sambutannya, Hery Purwanto menyampaikan bahwa pencapaian opini WTP ini mencerminkan komitmen Pemprov Gorontalo dan seluruh jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan. Ia juga mengapresiasi peran DPRD dalam pengawasan.

Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum memadai, realisasi belanja peralatan dan mesin senilai Rp2,77 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset tetap yang belum optimal.

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo beserta jajaran terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu tidak terlepas dari sinergi, dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” ungkap Hery.

Swmentara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.Gusnar menyampaikan, begitu menerima dokumen LHP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, dirinya langsung menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti isi laporan tersebut. Ia pun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merespons poin-poin temuan yang telah disampaikan BPK.

“Saya sebagai gubernur, menugaskan teman-teman yang ada di Inspektorat untuk mengkoordinasikan, agar kita bisa segera memenuhi target, tidak melampaui batas waktu yang sudah diatur oleh ketentuan,” ujar Gusnar.

Gubernur juga menugaskan Inspektorat Provinsi untuk mengoordinasikan tindak lanjut secara menyeluruh agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, dengan target tidak melewati batas 60 hari sejak diterimanya LHP.

Lebih lanjut, Gusnar menekankan pentingnya pengawasan dari DPRD serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia mengakui masih adanya kelemahan dalam kepatuhan aparatur terhadap mekanisme pemeriksaan internal, dan berkomitmen untuk memperkuat posisi dan kewibawaan APIP di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. (adv/habari.id)

Baca berita kami lainnya di