HABARI.ID | Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menindak tegas para pelaku perjalanan yang memalsukan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
Hal ini tertuang secara dalam surat edaran Gubernur Gorontalo nomor : 360/BPBD/781/VII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan Dalam Negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Gorontalo.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juli 2021. Dengan demikian, maka surat edaran Gubernur Gorontalo nomor 360/BPBD/758/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam Negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun isi surat edaran Gubernur Gorontalo nomor : 360/BPBD/781/VII/2021 sebagai berikut;
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Untuk pelaku perjalanan udara yang keluar Gorontalo diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin pertama sebagai persyaratan keberangkatan dan persyaratan lain mengikuti kota yang dituju.
- Pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dengan moda transportasi laut (komersial dan perintis) dan penyeberangan (komersial dan perintis), wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan di wajibkan untuk melakukan diagnotis rapid test antigen/RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui Udara, Laut dan Penyeberangan (komersial dan perintis) akan dilakukan Test Rapid Antigen saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
- Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Gubernur Gorontalo nomor 360/BPBD/758/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(dyt/habari.id)