HABARI.ID | Dalam rangka menerapkan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggandeng BPKP bersama PT Bank SulutGo.
Untuk mempermudah semua itu, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan teknis pelaksanaan User Acceptence Tessting (UAT), serta bimtek pengoperasian, Aplikasi Financial Management Information System (FMIS), yang dibuka langsung oleh Gubernur Rusli Habibie, di Hotel Cikini Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Dalam sambutannya gubernur menyampaikan, salah satu evaluasi birokrasi adalah dengan sistem. Ia menilai sudah banyak sistem yang di adopsi Pemprov Gorontalo dari beberapa daerah.
Bulan Juli 2021, Pemprov Gorontalo pernah belajar di DKI Jakarta terkait referensi dari LKKP, juga dengan Jawa Tengah. Untuk itu ia menekankan, bimtek seperti ini harus benar-benar membuahkan hasil di daerah jangan hanya setengah – setengah.
“Kita belajar dari DKI Jakarta dan Jawa tengah soal belanja bela pengadaan yang melibatkan UMKM dan menerpakan pembayaran secara online, tidak perlu lagi nota dikarang karang. Itu sudah kita terapkan. Jadi untuk bimtek hari ini, yang perlu saya tekankan adalah kehadiran kalian bapak/ibu hasilnya harus diterapkan di daerah, jangan sampai berangkat nol pulang juga nol,”ucap Rusli.
Rusli menilai kerjasama ini pasti akan berhasil mengingat BPKP dan Bank SulutGo adalah mitra pemprov Gorontalo. 9 kali WTP berturut-turut yang di raih oleh Pemprov Gorontalo pun tidak lain dan tidak bukan adalah peran besar BPKP dan Bank SulutGo.
Sementara itu kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim mengungkapkan, perjanjian kerja sama penggunaan QRIS adalah sebagai pedoman dan panduan, dalam melakukan kerja sama. Pelaksanaan dan penggunaan QRIS juga sebagai sarana untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Manfaat penerapan sistem QRIS adalah untuk mempercepat, mempermudah transaksi, lebih terjangkau, lebih aman dan handal. Juga penerimaan seperti pembayaran pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan retribusi daerah,” tutup Daniel. (edm/habari.id)