HABARI.ID | Pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-62.
“APBD tahun anggaran 2022 diarahkan untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim usai mengikuti Rapat Paripurna secara virtual di ruang kerjanya, Senin (13/9/2021).
Dalam KUA PPAS APBD 2022, pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp1,91 triliun, naik sebesar Rp28,35 miliar atau 1,51% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,88 triliun.
Proyeksi kenaikan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksi menjadi sebesar Rp433,40 miliar, naik sebesar Rp28,35 Miliar atau 7% dibandingkan PAD tahun 2021 sebesar Rp405,05 miliar.
Sementara untuk belanja daerah pada KUA PPAS tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,90 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp20,42 miliar atau 1,09% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,88 triliun. (edm/habari.id)