Hadir Sebagai Saksi di Sidang GORR, RH: Saya Tidak Menghindar

oleh
hadir
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat diwawancarai awak media usai hadir sebagai saksi pada sidang perkara hukum GORR.
banner 468x60

HABARI.ID I Hadir sebagai saksi pada sidang perkara hukum Jalan (GPRR) Outter Ring Road Senin (08/03/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie tegaskan bahwa Ia tidak menghindar dan tatat hukum.

Kehadiran Gubernur Gorontalo Dua Periode ini pada persidangan perkara hukum dengan terdakwa FS dan Ibr itu, turut membuktikan bahwa Rusli adalah warga negara yang baik.

“Saya buktikan hari ini saya datang. Kepada Jaksa, Hakim dan seluruh masyarakat Gorontalo saya mohon maaf apabila terkesan saya menghindar ..,”

“Saya tidak menghidar, saya hanya ada tugas yang sudah terjadwal. Sehingga meminta diagendakan kembali,” terang nya di hadapan majelis hakim.

Di tengah perjalanan sidang, Gubernur Gorontalo Dua Periode ini menjelaskan tujuan dan proses pembangunan infrastruktur jalan itu.

Ia katakan GORR adalah satu diantara program infrastruktur, seperti Bandara Udara, listrik, waduk dan lain sebagainya yang dibangun di Gorontalo.

“Saya menjawab semua pertanyaan yang diberikan kepada saya, oleh majelis hakim dan jaksa. Tujuannya tentu membuka akses transportasi ..,”

“Karena, sudah sangat lama akses jalan dari Kota Gorontalo menuju daerah lain, begitu sulit,” jelas Gubenur Rusli.

Kemudian kaitan dengan pembebasan lahan yang menjadi soal, itu merupakan kewenangan apraisal yang menilai harga tanah, bangunan yang berada di atas tanah itu.

Demikian pula dengan penentuan kepemilikan tanah, yang dibayar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dimana segala sesuatu terkait dengan hak atas tanah, diberikan kepada BPN (Badan Pertanahan Negara).

“Menentukan pemilik sah berhak berdasarkan sertifikat tanah, alas hak tanah dan sebagainya diserahkan ke Badan Pertanahan Negara ..,”

“Sekarang, yang dipermasalahkan adalah kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh terlalu mahalnya harga tanah ..,”

“Nah, hal itu kami serahkan kepada hukum. Dan yang menentukan harga bukan kami atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi apraisal ..,”

“Dan menentukan kepemilikan adalah BPN, setelah diproses mereka bermohon kepada kami (Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk dibayarakan,” jelas Rusli.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan