HABARI.ID, KABGOR | Dampak pemutusan hubungan kontrak PT Tri Jaya Tangguh dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo selaku pemilik aset sangat berpengaruh terhadap nasib ratusan karyawan. Bahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Selmin Papeo tak menampik jika 258 eks pekerja di pabrik tepung itu menambah jumlah angka pengangguran.
Sebelumnya, PT Tri Jaya Tangguh Isimu telah memberi ruang atau memutasi ke pabrik serupa di Paguyaman bagi eks karyawan sekitar 300 orang. Namun tidak semua pekerja menyetujui pemindahan itu lantaran berbagai pertimbangan.
“Hanya sebagian kecil yang mau dimutasi dan sisanya bertahan karena jarak terlalu jauh, tidak tersedianya akomodasi dan transportasi makanya banyak yang tidak bisa ikut ke pabrik kedua itu. Sehingga sekitar 250 karyawan itu meminta hak mereka kompensasi atau pesangon,” jelas Selmin Papeo kepada awak media, Rabu (31/05/2023).
Selmin mengakui jika Pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah berusaha melakukan mediasi selama dua kali antara pihak PT Tri Jaya Tangguh dengan ratusan karyawan, namun tidak menemukan tirik terang atau kesepakatan antara dua belah pihak dan malah bertahan terhadap keputusan masing-masing.
“Setelah mediasi yang kami lakukan tidak membuka hasil maka mereka meneruskan persoalan itu ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Pada saat mau sidang masing-masing harus menyampaikan kronologis masalah, baik perusahaan atau karyawan dan itu nantinya akan menjadi bahan Hakim untuk menyelesaikan,” ungkapnya.
Persoalan itu sudah masih berlarut hingga kini, tapi Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyediakan tiga pilihan terutama kepada PT Tri Jaya Tangguh untuk menempati lagi gedung milik pemerintah induk, tapi pihak perusahaan sepertinya masih kekeh tidak ingin beroperasi di eks pabrik tepung lama.
Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi perusahaan serupa di daerah tetangga Sulawesi Utara agar mantan karyawan yang sudah putus kontrak bisa terakomodir kembali. Sedangkan opsi ketiga, kata Selmin, eks pabrik tepung tersebut bakal dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita tidak bisa pungkiri setelah pemutusan kontrak kerja maka ratusan eks karyawan menambah jumlah angka pengangguran, belum memiliki pekerjaan karena dengan kondisi seperti ini, bahkan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat,” tandasnya. (dik/habari.id)