Pemkab Gorontalo Lunasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, KABGOR | Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak memiliki kendala sedikitpun dalam melunasi iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Bahkan iuran seluruh pegawai hingga pejabat telah dilunasi sampai bulan Maret tahun ini, Rabu (29/03/2023).

“Dari penerima upah ini, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Wakil Bupati sudah terbayarkan sampai bulan Maret. Termasuk juga aparat desa pun demikian sudah terbayarkan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir usai mengikuti rekonsiliasi data iuran wajib peserta (PPU) triwulan I.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo itu menjelaskan bahwa masing-masing pegawai memiliki kriteria berbeda dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Tergantung dari tunjangan, gaji, TPP hingga jabatan yang diemban.

“Misalnya pegawai penghasilan di bawah Rp12 juta itu yang harus dibayar Rp400 ribu, kemudian pejabat berpenghasilan di atas Rp12 juta maka iuran BPJS Kesehatan sampai Rp600 ribu dan itu dibayarkan terus oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke BPJS,” jelas Roni.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Richard Lasud mengatakan jika Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo sudah membayar dan melunasi iuran wajib bagi PPU. Tapi dalam komponen iuran ada beberapa pemerintah daerah belum terdapat pemenuhan pemotongan iuran wajib.

“Secara reguler bulanan semua pemerintah daerah telah melakukan penyetoran iuran ke BPJS Kesehatan. Sedangkan Kabupaten Pohuwato mesih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk melunasi lima komponen dan mungkin dalam proses, baik sisa jasa medis hingga tunjangan profesi guru,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di