HABARI.ID, PEMKOT – Kepala Badan Keuangan (BK) Pemerintah Kota Gorontalo, Nuryanto dilaporkan Bank SulutGo (BSG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut dipicu pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Kota Gorontalo dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Laporan itu, dinilai Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea merupakan upaya BSG menakut-nakuti Pemerintah Kota Gorontalo.
“BSG menakut-nakuti, mereka anggap pemindahan RKUD gratifikasi,” ujar Adhan usai dirinya menerima laporan dari Nuryanto saat rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Ahad (10/8/2025).
Bukannya takut, Adhan justru menantang BSG. Sebab, dia bilang, pemindahan RKUD tak diatur oleh perundang-undangan. Adhan pun merasa lucu dengan tingkah BSG yang melaporkan pihaknya ke KPK. Pasalnya, pemindahan RKUD juga pernah dilakukan oleh pemerintah daerah lain, namun BSG tidak melakukan hal yang sama.
“Pemprov saja nanti 2021 RKUD nya di BSG. Sebelumnya di BRI. Ada juga daerah lain, seperti Bone Bolango,” kata Adhan.
“Jadi, mereka (BSG) takut. Karena mereka akan kewalahan dengan kredit ASN. Kurang lebih ada 2.000 ASN Pemkot Gorontalo yang punya hutang di BSG, totalnya kurang lebih Rp. 17 miliar,” tambah Adhan.
Langkah BSG melaporkan Kepala BK, Nuryanto ke KPK bakal menambah panjang persoalan. Sebab, Adhan berencana akan menarik aset milik Pemerintah Kota Gorontalo yang diduduki BSG.
“Kantor Cabang BSG itu, tanahnya milik Pemkot. Kalau mereka macam-macam, aset itu, akan kami ambil alih,” tutup Adhan.(rls/habari.id)