Pemda Gorut Batalkan MoU Dengan PT GAB

oleh
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, memimpin rapat.
banner 468x60

HABARI.ID I Pemda Gorontalo Utara terpaksa membatalkan MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT. GAB, terkait pengelolaan Pulau Saronde, Senin (01/03/2021).

Alasan Pemda Gorontalo Utara membatalkan MoU dengan investor tersebut, karena dokumen yang diajukan di Pemeritah Kabupaten Gorontalo, tidak dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerjasama.

Begitu kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu kepada awak media, usai memimpin rapat yang membahas tentang pengambilan keputusan akhir pengelolaan Pulau Saronde.

“Hasil kajian melahirkan satu keputusan, rekomendasi kepada Bupati Gorontalo Utara untuk membatalkan MoU tersebut ..,”

“Mengapa bukan pemutusan kerja sama, sebab tidak ada perjanjian kerjasama. Dan kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri seluruh aktivitas di Pulau Saronde,” ujarnya.

Sebelumnya kata Wabup, Pemerintah Daerah sudah dua kali memperingati investor terkait untuk menyerahkan surat pengelolaan Pulau Saronde, namun hal itu diabaikan.

“Dokumen dimaksud, laporan keuangan secara utuh, dan pendapatan, selanjutnya perhitungan presentasi sesuai dengan tanggung jawab yang ada, tidak dilakukan investor,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Inspektorat Gorontalo Utara telah dimita untuk melakukan audit khusus terhadap investor tersebut.

“Termasuk pembangunan investasi senilai Rp 5 miliar, bagian Hukum juga sudah diminta untuk melakukan kajian hukum tentang pembatalan MoU tersebut ..,”

“Sejak tahun 2013 pengelolaan pulau oleh investor, pendapatan yang diperoleh baru sekitar Rp 130 juta. Jika dibandingkan dengan Pulau Minanga, selama 4 bulan saja sudah Rp 50 juta ..,”

“Kami minta pengelola menyampaikan berapa pendapatan, yang sebenarnya dari pengelolaan pulau ini, sehingga akan terpenuhi hak atau kewajiban dalam MoU bahwa pemda mendapatkan pembagian sekian persen,” jelasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan