HABARI.ID, DEPROV | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim menganggap pemerintah daerah kurang dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan keuangan. Ia bahkan menilai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024 yang hanya mengalokasikan 6 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Dana Desa, jauh di bawah ketentuan undang-undang yang menetapkan alokasi sebesar 10 persen.
“Ketentuan undang-undang sudah jelas, 10 persen dari DAU harus dialokasikan untuk Dana Desa. Tapi, Perbub malah menetapkan hanya 6 persen. Ini jelas melanggar, dan kita bertanya-tanya bagaimana Gubernur bisa meloloskan evaluasi seperti ini,” jelas Umar pada pertemuan dengan Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Gorontalo, Kamis (05/12/2024) lalu.
Akibat kebijakan ini, para perangkat desa di Kabupaten Gorontalo belum menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan selama tiga bulan terakhir. Umar mengaku prihatin, terutama karena gaji perangkat desa yang hanya sekitar Rp2 juta per bulan sangat jauh dibandingkan dengan penghasilan anggota DPRD yang mencapai Rp40 juta per bulan.
GGaji mereka kecil, tapi sampai tiga bulan tidak dibayarkan. Setelah ditelusuri, ini terjadi karena mismanajemen keuangan daerah. Fakta awal menunjukkan bahwa persoalan ini bersumber dari kesalahan dalam alokasi anggaran,” ungkap Umar Karim.
Politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan bahwa permasalahan mendasar terletak pada kelalaian Gubernur dalam mengevaluasi Perbub. Padahal, evaluasi yang cermat seharusnya mampu mencegah kekeliruan alokasi anggaran yang berimbas pada hak-hak perangkat desa.
“Harusnya, Gubernur dengan tegas menolak atau meminta revisi jika Perbup tersebut melanggar aturan. Tapi kenyataannya, evaluasi dilakukan secara asal-asalan. Dampaknya, hak perangkat desa terabaikan, dan ini sangat disayangkan,” kata Umar. (dik/habari.id)