Pembatalan Kelulusan 7 Calon P3K oleh Panselnas Sudah Sesuai Prosedur

oleh
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Yudin Laliyo.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pembatalan kelulusan tujuh calon peserta seleksi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di Kota Gorontalo sudah sesuai prosedur.

Informasi di himpun Habari.Id bahwa pembatalan kelulusan, terhadap tujuh peserta calon P3K berawal dari sanggahan dari peserta yang tidak lulus seleksi, yang di terima Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) P3K di Pusat.

Sanggahan tersebut yakni tentang status ketujuh peserta seleksi calon P3K, enam orang berasal dari daerah luar Kota Gorontalo dan satu orang merupakan pegawai honorer yang telah diberhentikan dengan catatan selama dua tahun atau Bulan Februari tahun 2021 silam.

Dari kajian dan penelitian yang dilakukan Panselnas, ditemukan keenam peserta calon P3K benar merupakan warga dari luar Kota Gorontalo.

Sementara satu orang peserta seleksi calon P3K, diduga telah melampirkan dokumen yang tidak sesuai pada saat mendaftar.

Melalui hasil kajian dan penilaian, maka Panselnas pun mengumumkan pembatalan kelulusan ketujuh peserta seleksi calon P3K tersebut.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Yudin Laliyo tegaskan bahwa, pembatalan kelulusan ketujuh peserta calon P3K Kota Gorontalo itu, sudah berdasarkan regulasi yang ada.

Bahkan dalam pelaksanaan seleksi calon P3K di Kota Gorontalo tidak ada yang dikecualikan, apalagi campur tangan politik.

“Pembatalan kelulusan terhadap ketujuh peserta seleksi Calon P3K di Kota Gorontalo, sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada ..,”

“Dalam pelaksanaan program kegiatan atau seleksi seperti ini, patutlah kita memahami terlebih dahulu prosedur dan regulasi tentang kegiatan tersebut ..,”

“Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini instansi terkait, tentu tidak ada hak melakukan pembatalan kelulusan peserta seleksi calon P3K, tetapi yang berhak adalah Panselnas, sebab daerah hanya fasilitator kegiatan ..,”

“Jangankan ketujuh peserta seleksi calon P3K yang dibatalkan kelulusannya oleh Panselnas, ponakan Wali Kota Gorontalo saja yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun, tidak lulus ..,”

“Maka perlu kami tegaskan kembali, tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan seleksi calon P3K di Kota Gorontalo,” pungkas Yudin.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di