HABARI.ID, DEKOT I Sosialisasi peratuan tentang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, menurut Sekretaris DPRD Kota Gorontalo H. Nurahman Rais Monoarfa, sangat penting.
Apalagi sosialisasi peraturan tentang ASN yang digagas Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo itu, fokus pada peningkatan etos kerja mulai dari disiplin waktu, nilai-nilai kejujuran, kehati-hatian dalam bekerja.
Kemudian bekerja dengan sungguh-sungguh, bertanggungjawab termasuk pemahaman ASN terhadap manajemen juga aturan-aturan. Begitu kata Nurahman Senin (12/12/2022), saat ditemui usai pembukaan sosialisasi yang berlangsung di ruang Aula Kantor Wali Kota Gorontalo.
“Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ..,”
“Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN ..,”
“Bahwa berdasarkan peraturan tersebut saat ini yang disebut Pegawai Negeri Sipil adalah ASN yang memiliki kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan dalam suatu instansi,” ujarnya, mengutip sambutan Wakil Wali Kota Gorontalo.
Ia jelaskan lagi, menjadi soerang ASN selain harus memiliki kompetensi dan keahlian, juga harus dibekali dengan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena kalau kita tidak memahami dengan benar masalah aturan, pasti dalam bekerja kita akan ragu-ragu mau jadi ini atau bagaimana konsekuensinya, kalau kita tidak menguasai peraturan perundang-undangan ..,”
“Nah khusus di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo sendiri, saya terus menekankan dan menerapkan aturan dalam bekerja baik terhadap ASN atau tenaga honorer ..,”
“Sehingga aparatur baik ASN dan honorer di Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, sampai dengan saat ini menjalankan tugas mereka dengan baik. Kalaupun ada kekeliruan, langsug kami benahi,” pungkasnya.(bnk/habari.id).