Pelantikan Pejabat di Pemprov Sudah Sesuai Ketentuan

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melantik pejabat di lingkungan Pemprov Gorontalo, Selasa (14/01/2020).[foto_hms.pmprv]
banner 468x60

HABARI.ID I Pihak Pemprov Gorontalo memberi tambahan penjelasan terkait pelantikan pejabat  yang dilaksanakan pada Selasa (14/1/2020). Pengangkatan dan pelantikan para pejabat sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tambahan penjelasan ini disampaikan menyusul adanya respon dari beberapa pihak terkait pelantikan pejabat Pemprov Gorontalo. Yakni menyangkut pengangkatan pejabat yang berstatus tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, menegaskan bahwa pelantikan pejabat sudah sesuai aturan.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, Pasal 27 poin c disebutkan, PNS diberhentikan jika ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana.

“Beliau kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu hak-haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” jelas Zukri sebagaiman dilansir Humas Pemprov Gorontalo, Rabu (15/1/2020).

Mantan Karo Humas dan Protokol Provinsi Gorontalo menekankan, semua PNS yang memenuhi syarat punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama.

Hal itu sejalan dengan Permenpan 15 tahun 2019. Pada poin II huruf B angka 3 tidak diatur tentang status tersangka tindak pidana oleh PNS.

“Kami juga tidak boleh menolak jika yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka. Kami juga sudah konsultasikan ke KASN, pesan mereka jangan diskriminatif,” urai Zukri.

BKD juga meluruskan opini bahwa pemberhentian PNS dari jabatannya didasarkan pada aspek suka atau tidak suka. Menurutnya, Tim Penilai Kinerja (TPK) mempertimbangkan berbagai laporan dan pemeriksaan kepada para pejabat yang bermasalah.

Masalah ditinjau dari aspek kinerja, penyelewenangan kewenangan serta masalah rumah tangga. Tiga aspek yang dianggap berpengaruh buruk terhadap lingkungan kerja pegawai yang bersangkutan.

“Penyelewengan kewenangan bahkan sudah kita periksa dan diakui yang bersangkutan. Masalah keluarga juga begitu, kita panggil kedua belah pihak …,”

“Pertimbangan dari TPK bahwa pegawai seperti ini, perlu kita istirahatkan dulu sambil mereka menyelesaikan masalahnya,” kata Zukri.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan