HABARI.ID I Tak cukup dengan sanksi sosial hingga denda, kini Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo akan menerapkan sanksi rapid test di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ini adalah hasil kesepakatan dalam rapat terbats dengan Satgas Penanganan Covid-19 di kediaman pribadi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Ahad (29/11/2020).
“Sesuai kesepakatan dengan Forkompimda, pelanggar akan ditindak di tempat melalui rapid test, dan jika reaktif akan di swab test dan masuk karantina terpusat yang disiapkan oleh Satgas Covid,” tegas Gubernur Rusli Habibie usai rapat.
Kendati mereka adalah pelanggar, bukan berarti biaya penanganan ditanggung sendiri. Tetap seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, sampai pelanggar yang terbukti positif covid-19 itu, sehat kembali.
Tak cuma para pelanggar yang diingatkan. Para pemilik tempat usaha juga wajib sadar protokol kesehatan. Jika ada tempat usaha yang melanggar, pihaknya tak segan menutup tempat usaha itu.
“Jika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sangsi sesuai Perda No 4 Tahun 2020, sampai berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan ijin usaha,” imbuh, Gubernur dua periode itu.
Terakhir, Rusli mengatakan pandemi covid-19 belum usai, dan semua pihak terutama masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan.
”Ingat pesan ibu 3M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , serta menjaga jarak,” tandasnya.(rls).