HABARI.ID I Pelaku usaha tidak taat terhadap aturan yang diberlakukan selama masa transisi, oleh Pemerintah Kota Gorontalo menjelang TKNB (Tatanan Kehidupan Normal Baru), maka akan diberikan sanksi tegas.
Pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, ditegaskan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha Senin (15/06/2020) saat diwawancarai usai meninjau Pasar Moder Moodu.
“Pada masa transisi selama 14 hari menjelang penerapan TKNB atau New Normal Life, Pemerintah Kota Gorontalo telah menyiapkan regulasi tentang pendisiplinan ketaatan masyarakat terhadap prtokol kesehatan …”
“Aturan ini akan diterapkan di beberapa sektor termasuk perekonomian dalam hal ini tempat usaha, jika ada pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan tersebut, maka akan kami berikan sanksi tegas,” tegas Marten.
Pemberlakuan regulasi ini mengingat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Gorontalo, sudah tidak lagi diperpanjang.
Dan setiap pemerintah daerah diberikan kewenangan, untuk membuat regulasi tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Semua sektor akan diberlakukan aturan yang dibuat oleh pemda, mulai dari kesehatan, perekonomian, peribadatan, sosial, dan tempat-tempat publik lainnya,” terang Marten.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Gorontalo sendiri telah menyiapkan Sumber Daya Manusia, termasuk dengan infrastrutur penunjang yang lain.
“Kami telah membentuk Tim khusus untuk pendisiplinan protokol kesehatan, SDM nya kami juga berkolaborasi dengan TNI dan Polri. Sedangkan penyediaan infrastruktur, telah kami koordinasikan dengan instansi terkait …”
“Pada intinya, dalam penerapan regulasi yang baru dan akan diedarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo tersebut, bisa ditaati oleh masyarakat,” pungkas Marten.(bink/habari.id).