Pelaku Usaha Diminta Cantumkan Label Halal Pada Produk

oleh -15 Dilihat
oleh

HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS Adnan Entengo mengimbau kepada seluruh pelaku usaha rumah makan untuk mencantumkan label halal pada pruduk. Imbauan ini merujuk pada ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Adnan Entengo menegaskan bahwa pencantuman label halal adalah langkah penting dalam upaya memberikan kenyamanan dan jaminan kepada konsumen, terutama bagi masyarakat yang beragama Islam. “Penting sekali bagi rumah makan dan tempat konsumsi publik untuk menyantumkan keterangan halal demi kenyamanan konsumen,” jelas Adnan, Selasa (22/07/2024).

banner 468x60

Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo itu menilai selain memenuhi kewajiban hukum, pencantuman label halal juga memiliki manfaat ekonomi yang signifikan. Hal ini dapat meningkatkan daya tarik usaha rumah makan, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang disajikan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang, Adnan mendesak instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pengecekan di seluruh rumah makan yang beroperasi di Gorontalo.

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan operasi pengecekan di setiap rumah makan di Gorontalo. Operasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua rumah makan mematuhi ketentuan yang ada dan memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen,” ungkapnya.

Ia juga mengusulkan adanya diskusi dan pengkajian bersama instansi terkait sebelum operasi di lapangan dilakukan. Menurutnya diskusi ini penting untuk menyusun rencana tindakan yang terkoordinasi dan memastikan bahwa semua pihak memahami prosedur yang akan diikuti.

Pencantuman label halal di rumah makan bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Bagi konsumen muslim, label halal memberikan jaminan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama mereka, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman.

Bagi pelaku usaha, label halal dapat membuka peluang baru untuk menarik pelanggan yang lebih luas dan meningkatkan reputasi bisnis. Adnan juga mengingatkan bahwa ketidakseriusan dalam menindaklanjuti imbauan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan di kalangan konsumen.

“Ketidakseriusan dalam menindaklanjuti hal ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik. Oleh karena itu, tindakan ini sangat penting dan harus segera dilaksanakan,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di