HABARI.ID I Pelaku pemberi minuman keras kepada bayi empat bulan, terus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama. Bahkan dirinya mengutuk keras perbuatan itu.
Fikram mengatakan, tindakan pelaku sangat dilarang agama, bahkan miras itu diharamkan dan hukum Negara juga melarang perebakan miras.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum tolong berikan hukuman yang setimpal ..,”
“Artinya cara berfikir seperti itu cara yang merusak regenerasi kita,” kata Fikram saat diwawancarai awak media, Selasa (25/01/2021).
Aleg DPRD dari dapil Kota Gorontalo itu meminta keseriusan pemerintah kota dan kabupaten, untuk lebih memerangi perebakan miras.
“Saya tahu persis di kota gorontalo itu ada perda miras, karena waktu saya menjabat di DPRD kota masuk dalam pansus pelarangan miras ..,”
“Sebenarnya dengan perda itu pemerintah kota menegakan perda tersebut, saya lihat perebakan miras itu mulai hilang, namun saat ini mulai muncul lagi ..,”
“Harusnya aparat lebih masif dalam menggerakan perda ini. Dan julukan kota serambih madinah itu harus kita pertahankan,” jelas Fikram.
Menurutnya, video mencekoki miras kepada bayi sudah tersebar secara nasional. Hal ini membuktikan bahwa perebakan miras di Gorontalo masih cukup tinggi.
“Artinya ini bisa diukur bahwa orang dewasa pun hampir semua sudah serba minuman keras dak buktinya sudah merember ke anak kecil atau bayi ..,”
“Kan sudahada pelarangan minuman keras, ya dilarang. Jangan sampai aturan itu dijadikan kepentingan tertentu ..,”
“Karena saling kenal tidak dirazia, tapi tidak saling kenal atau pernah ada sentiment pribadi dirazia. Saya berharap ini tetap obyektif,” ujarnya.
Bahkan Fikram sangat setuju jika para pelaku yang mencekoki miras kepada bayi dijerat dengan hukuman mati, kalau ada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Tapi saya kembalikan kepada hukuman yang berlaku. Saya berharap ada ancaman yang paling tertinggi, itulah yang diberikan kepada pelaku,” pungkas Fikram.(dik/habari.id).