Pekerja Diminta Lapor Ke Posko Pengaduan Jika Perusahaan Tidak Bayar THR Keagamaan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID I Bagi pekerja yang belum menerima THR Keagamaan dari perusahahaan masing-masing dapat mengadukan hal itu ke Posko Pengaduan THR Keagamaan yang ada di Dinas Penanaman Modal ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Posko ini bertujuan untuk menampung semua laporan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan hak THR untuk para pegawainya. Pekerja juga bisa menghubungi nomor Whatapps  082291319719, 082189965005, atau 082272431569 untuk mengajukan pengaduan tersebut.

Kabid Ketenaga Kerjaan Provinsi Gorontalo Amir Haju mengatakan, setiap pelapor akan tetap dijaga identitas kerahasiaannya.

“Jadi untuk menghindari hal-hal seperti pemecatan, atau lain sebagainya, setiap pelapor kita akan jaga identitasnya,” ungkap Amir.

Tunjangan Hari Raya sendiri merupakan suatu kewajiban yang memiliki lansadan hukum. Dimana sesuai UU Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 88 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2020 tentang perubahan pasal 6 81, dan Peraturan Ketenaga Kerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjanga Hari Raya Keagamaan.

“Semua aturan tersebut memuat, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR karyawan, maka posko ini kita buka sejak tanggal 25 April sampai 10 Mei,” jelasnya.

Terkait nomimal dan tata cara pembayaran, Amir berharap setiap perusahaan dapat memberikan THR sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

“Jadi aturannya THR diberikan kepada pegawai atau pekerja buruh yang bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja waktu tertentu dan tidak tertentu..,”

“Jadi pekerja dengan masa kerja 1 tahun, diberikan THR sebanyak 1 bulan upah, bagi pekerja yang bekerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka dibayar dengan masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan upah,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas 1 bulan dibayar dengan perhitungan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama setahun terakhir. Sedangkan buruh yang bekerja di bawah 12 bulan maka THR dihitung bedasarkan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan.

“Secara aturanya THR wajib dibayarkan sebelum hari Keagamaan..,”

Apabila pengusaha tidak membayarkan THR Keagamaan, maka Dinakertrans akan memberikan sanksi berupa denda terhadap perusahaan tersebut.

“Meski sudah kena sanksi berupa denda, perusahaan tetap wajib memberikan THR tersebut kepada pegawainya,” jelasnya. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan