HABARI.ID I Pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Gorontalo lebih mendominasi, dari pada jumlah mereka yang positif. Dengan artian penanganan pencegahan penyebaran pandemi Corona di Kota Gorontalo, benar-benar diseriusi oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Jumlah pasien lebih banyak sembuh dari Covid-19 dari pada angka mereka yang terkonfirmasi ini, bukan hanya argumentasi belaka. Tetapi berdasarkan data yang dihimpun Habari.Id Jumat (09/10/2020) melalui Satgas Covid-19 Kota Gorontalo dan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Seperti dari data 10 hari terakahir penanganan Covid-19 di Kota Gorontalo, sejak tanggal 29 September sampai dengan tanggal 08 Oktober kemarin.
Dimana sebanyak 167 orang terkonfirmasi positif Corona, angka ini lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sembuh mencapai 183 orang.
Bahkan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, terus menunjukkan progres yang sangat baik.
Hal ini tentunya dibuktikan dalam perbandingan data di atas dengan data penanganan kasus Corona pada 10 hari terakhir sebelumnya, sejak tanggal 19 September sampai dengan tanggal 28 September.
Dimana pada data tersebut, didominasi oleh mereka yang terkonfirmasi positif dengan jumlah 182 orang, dari pada mereka yang sembuh sedikitnya 55 orang.
Penanganan bencana non alam oleh Pemerintah Kota Gorontalo sudah sejak dari awal daerah ini dilanda bencana tersebut, bahkan upaya-upaya dan langkah-langkah kongrit sudah dilakukan.
Mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai dengan RT/RW. Menyediakan sarana pencegahan Covid-19, seperti tempat cuci tangan di tempat-tempat umum.
Kemudian menekankan kepada seluruh tempat usaha dan perkantoran, untuk menerapkan sistem kerja atau aktivitas sesuai anjuran protokol kesehatan. Sampai pada memberikan panismen, kepada mereka yang melanggar aturan.
“Semua upaya dan langkah-langkah kongrit sudah dilakukan oleh Kota Gorontalo sampai dengan sekarang ini. Termasuk pelaksanaan penekanan secara ketat protokol kesehatan di semua tempat umum, rumah warga dan lingkunga kerja termasuk pemerintahan …”
“Dan terakhir, Pemerintah Kota Gorontalo sendiri menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor : 200/Kesbangpol/957/X/2020 …”
“Tentang kepatuhan dan pengetatan terhadap protokol kesehatan, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Kota Gorontalo,” tegas Yudin Laliyo, Juru Bicara Wali Kota Gorontalo.
Dia jelaskan, surat edaran tersebut tentunya menindak lanjuti surat instruksi Gubernur Gorontalo, tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di seluruh wilayah termasuk Kota Gorontalo.
“Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam menindak lanjuti instruksi Gubernur Gorontalo itu, lebih meningkatkan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di semua tempat umum, termasuk terhadap individu masyarakat …”
“Mulai dari tingkat Kota Gorontalo, Kecamatan, Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW. Bahkan bukan hanya melalui kegiatan operasi dan razia saja, tetapi di masing-masing wilayah secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 …”
“Tidak hanya itu saja, dalam pemberian sanksi pun Kota Gorontalo lebih tegas. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, siapapun dia, itu tidak main-main. Jika mereka masyarakat biasa, siap dikurung 6 bulan penjara, jika aturannya sudah ada dari Pemerintah Provinsi Gorontalo …”
“Jika pelanggarnya merupakan pelaku usaha, maka usahanya akan di tutup bahkan jika berulang kali melanggar akan dicabut izin usahanya. Demikian pula dengan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, sanksi diberikan sampai dengan pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat,” tegas Yudin.
Selain itu, kenapa Kota Gorontalo tidak melaksanakan PSBB di daerah, karena menurut Yudin, hal tersebut tidak mudah. Harus berdasarkan kajian-kajian yang mendalam oleh tim ahli, dan ada prosedur-prosedurnya.
“Peningkatan jumlah kasus sebelumnya di Kota Gorontalo yang diketahui dari klaster perkantoran di luar pemerintahan kota, dan swab test masal, tentu tidak bisa dijadikan landasan, tanpa ada kajian dari tim ahli …”
“Karena dalam pengusulan pelaksanaan PSBB itu, harus berdasarkan hasil kajian dari wilayah itu sendiri, bukan per klaster. Kemudian harus dilahirkan dari keputusan dan kesepakatan bersama, dari semua unsur terkait termasuk Forkopimda …”
“Intinya, Kota Gorontalo tidak memilih PSBB dengan pertimbangan yang sangat logis juga. Diantarantanya, lebih meningkatka pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan sampai di tingkat bawah …”
“Mendukung Instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh daerah, tidak malakukan lockdown. Kemudian mendukung program Pemerintah Pusat, dalam rangka meningkatkan pemulihan ekonomi daerah, serta menjalankan dengan ketat instruksi Gubernur Gorontalo,” pungkas Yudin.(bink/habari.id).